Badan Layanan Umum Pusat Pembiayaan Pembangunan
Hutan (BLU Pusat P2H) secara konsisten telah eksis sejak tahun 2007 namun baru
dapat mulai menjalankan misinya dalam pelayanan pembiayaan usaha kehutanan
untuk Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) sejak 2010 atau sekitar 10 tahun
terakhir.
BLU Pusat P2H adalah Satuan Kerja di bawah
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang bertugas untuk
menyalurkan Dana Reboisasi (DR) dalam bentuk Fasilitas Dana Bergulir (FDB).
Pusat P2H ditetapkan sebagai Instansi Pemerintah yang menerapkan Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum secara penuh (BLU penuh) sejak tahun 2010 melalui
Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 105/KMK.05/2010. Penggunaan DR oleh BLU Pusat
P2H didasari oleh Peraturan Pemerintah Nomor: 35 tahun 2002 tentang Dana
Reboisasi.
FDB disalurkan untuk memperkuat modal usaha
kehutanan, khususnya untuk skala usaha mikro, kecil, dan menengah. Dana ini
bukan merupakan hibah ataupun proyek, tetapi dana bergulir. Dana disalurkan
kepada penerima FDB, dimanfaatkan oleh penerima FDB, kemudian dikembalikan oleh
penerima FDB kepada BLU Pusat P2H untuk selanjutnya digulirkan kembali kepada
penerima lainnya. Dengan mekanisme dana bergulir, diharapkan DR dapat
memberikan manfaat baik ekologis, sosial, dan ekonomi bagi pelaku usaha
kehutanan serta menjadi modal besar yang dapat terus menerus mendukung upaya
RHL. Penyaluran dan pengembalian dana ini dilaksanakan sesuai mandat pada
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.59/Menlhk-Setjen/2015
tentang Tata Cara Penyaluran dan Pengembalian Dana Bergulir untuk Usaha
Kehutanan dalam rangka Rehabilitasi Hutan dan Lahan.
Adapun prinsip pemberian FDB yaitu mendukung
peningkatan pemberdayaan ekonomi rakyat, pengentasan kemiskinan, perluasan
kesempatan kerja, peningkatan produktivitas hutan dan perbaikan mutu
lingkungan. Dengan prinsip ini, BLU Pusat P2H terus berkontribusi dalam
meningkatkan kesejahteraan masyarakat baik pelaku usaha kehutanan on farm
maupun off farm. Usaha kehutanan on farm adalah usaha yang secara langsung
memproduksi hasil hutan dan hasil lainnya melalui pola murni atau wanatani
sedangkan usaha kehutanan off farm yaitu usaha yang secara tidak langsung
mendukung dan/atau berdampak positif dan/atau menghasilkan nilai tambah
terhadap kegiatan on farm.
Pemberian FDB untuk usaha kehutanan on farm
meliputi pembiayaan pembuatan tanaman,
kredit tunda tebang, refinancing,
wanatani, pemeliharaan, pembibitan,
pemanenan, pembiayaan komoditas
non kehutanan, dan pemanfaatan HHBK sedangkan pemberian FDB untuk usaha
kehutanan off farm meliputi pembiayaan pengolahan hasil hutan dan penyediaan
sarana produksi. Jenis usaha kehutanan yang dapat dibiayai adalah Hutan Tanaman
Industri (HTI), Hutan Kemasyarakatan (HKm), Hutan Tanaman Rakyat (HTR), Hutan
Desa (HD), Hutan Rakyat (HR), Pemanfaatan HHBK, Silvikultur Intensif dan
Restorasi ekosistem.
FDB diberikan melalui 3 (tiga) skema pembiayaan
yaitu skema pinjaman, skema bagi hasil dan pola syariah. Besaran tarif/bunga
merujuk pada Permenkeu Nomor: 112/PMK.05/2015, untuk masyarakat sebesar BI Rate
(maks. 8%), untuk badan usaha sebesar BI rate ditambah 4% (maks.10%), untuk
lembaga perantara sebesar 50% dari BI Rate (maks. 4%), dan untuk porsi bagi
hasil BLU Pusat P2H mendapatkan 35% dari pendapatan bruto, kemudian khusus untuk
usaha kehutanan di kawasan lindung, tarif pinjaman lebih rendah 50% daripada
tarif pada kawasan produksi.
Plafond pembiayaan FDB tergantung pada jenis
usaha yang diajukan, untuk usaha kehutanan on farm, maksimal pembiayaan pada HR
sebesar Rp5 Miliar, maksimal pembiayaan pada HD, HKm, HTR sebesar Rp40 Miliar,
dan maksimal pembiayaan pada HTI sebesar Rp80 Miliar. Untuk usaha kehutanan off
farm, bagi usaha mikro maksimal Rp 200 juta, usaha kecil maksimal Rp 2 miliar
dan usaha menengah serta korporasi maksimal Rp 40 miliar.
Tidak
ada hentinya FDB disosialisasikan ke tengah masyarakat dimana sampai saat ini
FDB sudah dirasakan manfaatnya oleh lebih dari 28 ribu debitur yang tersebar di
964 desa, 547 kecamatan 145 kabupatendan 29 provinsi.
Dalam satu dekade ini, BLU Pusat P2H menunjukan
pencapaian kinerja yang sangat baik, khususnya dalam 5 (lima) tahun terakhir
(2015-2019), dimana BLU Pusat P2H mampu meningkatkan pelayanan setiap tahunnya
dibuktikan dengan performa capaian kinerja penyaluran dan nilai komitmen
pembiayaan yang cenderung melebihi target seperti pada grafik berikut.
Hingga April 2020, Total komitmen pembiayaan
FDB secara keseluruhan sebesar Rp2,4 Triliun yang diberikan kepada 10 pelaku
usaha HTI (Rp489 Miliar), 42 pelaku usaha HTR (Rp 117 Miliar), 6 pelaku usaha
HD (Rp18 Miliar), 16 pelaku usaha HKm (Rp38 Miliar), 1200 Kelompok Tani Hutan
Rakyat (Rp1 Triliun ), 16 unit pada areal IPHPS dan Kulin KK (Rp30 Miliar), dan
pembiayaan melalui lembaga perantara (Rp375 Miliar). Pembiayaan FDB tersebut
disalurkan kepada penerima secara bertahap, dimana hingga April 2020,
total nilai penyaluran sebesar Rp 1,3 Triliun (sumber data: Dasboard BLU
Pusat P2H, diakses pada 22 April 2020)
Pembiayaan FDB hadir sebagai solusi finansial
bagi pelaku usaha kehutanan, banyak manfaat yang diperoleh debitur, seperti
yang dikatakan oleh salah satu debitur BLU Pusat P2H, “Kami mendapatkan
pembiayaan FDB sebesar 1,7 Milyar rupiah untuk penanaman 18.000 pohon (40 ha),
ini melibatkan Penggarap sebagai mitra, selain penggarap berkesempatan bisa
menanam jagung dan kacang di bawah tegakan, penggarap juga mendapatkan porsi
bagi hasil pohon saat panen” ujar Ketua koperasi Raja Jabon Indonesia, Cilacap
yang merupakan salah satu pengelola FDB Bagi Hasil BLU Pusat P2H”.
FDB juga mempercepat pertumbuhan ekonomi
daerah. KTT mampu memberikan multiplayer effect dengan menggerakan ekonomi
pedesaan hingga 11 kali nilai penyalurannya, selain itu
KTT mendorong diversifikasi jenis
usaha pedesaan, dari 19 jenis usaha produktif yang dikembangkan petani
hutan rakyat, telah berkembang menjadi 45 jenis usaha produktif (Tim Evaluasi
KTT IPB, 2017).
“Saya mendapatkan KTT 15 juta untuk modal usaha
kedai kopi, dari usaha tersebut, penghasilan saya per bulan 2 juta rupiah,
harapan saya BLU Pusat P2H tetap bisa menyalurkan dana agar kami bisa
mengembangkan usaha produktif,” ujar Edi, KTHR Mekar Tani, salah satu debitur
KTT di Kab. Gunung Kidul, Prov. DI. Yogyakarta. Kegiatan tunda tebang juga
berkontribusi menekan efek gas rumah kaca dimana daya serap karbondioksida di
atmosfer menjadi lebih tinggi. Selama masa pinjaman, diperkirakan mampu
berkontribusi dalam menjerap karbon sebesar 371.000 ton eCO2 (Tim Evaluasi KTT
IPB, 2017). Dalam perspektif perubahan iklim, KTT dapat dinyatakan sebagai
mekanisme REDD+ yang secara aktual telah terjadi di lapangan.
BLU Pusat P2H juga memberikan sumbangsih dalam
pengembangan Energi Baru Terbarukan antara lain melalui:
a. Pembiayaan
usaha kehutanan on farm (refinancing tanaman akasia) untuk usaha HTI milik PT.
Selaras Inti Semesta (SIS), dimana tanaman akasia ini sebagai pasokan bahan
baku untuk Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa (PLTBm) di Merauke, Papua dan
pembiayaan penanaman Jati dan Kaliandra untuk usaha HTI milik PT. Usaha Tani
Lestari, dimana kaliandra digunakan sebagai pasokan bahan baku PLTBm di Sumba
Barat, Nusa Tenggara Timur.
b. Pembiayaan
usaha kehutanan off farm pengolahan hasil hutan (wood pellet) PT. Rona Niaga
Raya, Ciamis, Jawa Barat.
Usaha kehutanan off farm lain yang telah
dibiayai FDB yaitu usaha pengolahan hasil hutan mencakup usaha pembuatan panel
kayu (seperti blockboard, barecore, balken, dan veneer), bioenergy berbasis
kayu (wood pellet dan arang kayu), serta pengolahan HHBK (madu, aren, dan
lainnya). Bukan hanya itu, BLU Pusat P2H juga memberikan dukungan dalam
mempercepat pengembangan usaha penyediaan sarana produksi yang mencakup usaha
pengadaan bibit tanaman kehutanan yang bersertifikat dan pembuatan pupuk
organik.
Direktur Utama PT. Abiyoso yang merupakan
debitur Pinjaman Off Farm Pengolahan Hasil Hutan mengatakan “Kehadiran BLU
Pusat P2H sangat tepat di saat lembaga keuangan bank menganggap masa era
industri sekarang sudah meredup, BLU Pusat P2H dapat memberikan solusi terkait pendanaan usaha
kehutanan off farm”. Debitur lain juga berujar “BLU Pusat P2H sangat membantu
di saat usaha industri mengalami keterpurukan. BLU hadir ibarat dokter yang
bisa mengobati penyakit”, ucap Direktur Utama PT. Mekar Abadi, Wonosobo. Semua
pembiayaan ini diorientasikan untuk mendukung usaha masyarakat di bidang
industri kehutanan yang bahan bakunya bersumber dari hutan rakyat, bukan hutan
alam.
Seluruh capaian kinerja BLU Pusat P2H selama
satu dekade ini tidak terlepas oleh peran Petugas Lapangan BLU Pusat P2H yang
ditempatkan di beberapa wilayah di Indonesia untuk melayani para calon debitur
maupun debitur BLU Pusat P2H di tingkat tapak. BLU Pusat P2H menempatkan
petugas lapangan pada lokasi yang prospektif untuk dibiayai sehingga pelayanan
pembiayaan FDB menjadi lebih optimal. Hal ini ditunjukkan dengan komitmen
pembiayaan dan penyaluran yang terus meningkat setiap tahunnya. Optimalisasi
pembiayaan FDB melalui penempatan Petugas Lapangan dapat dilihat pada grafik
berikut.
Petugas Lapangan BLU
Pusat P2H memiliki perannya
masing-masing sebagai promotor, asessor, dan petugas operasional. Mereka secara konsisten mensosialisasikan pembiayaan FDB, melakukan pendampingan/bimbingan proposal,
melakukan penilaian pendahuluan, persiapan perikatan, monitoring dan evaluasi
serta optimalisasi pengembalian FDB. Petugas Lapangan sebagai perpanjangan
tangan BLU Pusat P2H hadir dalam setiap tahapan pembiayaan FDB.
bersambung....