Petugas Lapangan Pusat Pembiayaan Pembangunan
Hutan (yang dulu di sebut PO) adalah pegawai Pusat P2H yang menduduki jabatan fungsional petugas lapangan Pusat P2H
(menurut Permenhut Nomor
P.13/Menlhk/Setjen/Kum.1/5/2018 Tentang Standar Dan Uji Kompetensi Petugas Lapangan Pusat Pembiayaan Pembangunan
Hutan).
Petugas Lapangan ini
bertugas di daerah-daerah remote yang sudah ada nasabah/debitur/penerima FDB ataupun
daerah yang memiliki potensi penerima FDB.
Petugas lapangan ini di bagi
kedalam 3 (tiga) kompetensi yaitu sebagai Promotor, Asesor dan Petugas
Operasional (PO).
Promotor adalah Petugas
Lapangan Pusat P2H yang dalam pelaksanaan pekerjaannya memiliki tugas
mensosialisasikan layanan FDB, melakukan pendampingan penyusunan proposal,
melakukan penilaian pendahuluan dan monitoring kinerja terhadap penerima FDB.
Asesor adalah Petugas
Lapangan Pusat P2H yang dalam pelaksanaan pekerjaannya memiliki tugas melakukan
penilaian administrasi dan verifikasi dan klasifikasi lapangan, menyusun hasil
penilaian proposal dan evaluasi kinerja pelaksanaan kegiatan penerima FDB.
Petugas Operasional adalah
Petugas Lapangan Pusat P2H yang dalam pelaksanaan pekerjaannya memiliki tugas
membantu persiapan pelaksanaan perikatan dan pembiayaan, membantu pelaku usaha
untuk menyusun laporan berkala ke Pusat P2H dan melakukan kegiatan penagihan
pengembalian FDB.
Calon nasabah/debitur/penerima FDB yang berminat untuk mendapatkan Fasilitas Dana Bergulir ini bisa menghubungi Petugas-Petugas Lapangan Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan ini.