Petugas Lapangan Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan


Petugas Lapangan Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan (yang dulu di sebut PO) adalah pegawai Pusat P2H yang menduduki  jabatan fungsional petugas lapangan Pusat P2H (menurut Permenhut Nomor  P.13/Menlhk/Setjen/Kum.1/5/2018 Tentang Standar Dan Uji Kompetensi  Petugas Lapangan Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan).

Petugas Lapangan ini bertugas di daerah-daerah remote yang sudah ada nasabah/debitur/penerima FDB ataupun daerah yang memiliki potensi penerima FDB.
Petugas lapangan ini di bagi kedalam 3 (tiga) kompetensi yaitu sebagai Promotor, Asesor dan Petugas Operasional (PO).

Promotor adalah Petugas Lapangan Pusat P2H yang dalam pelaksanaan pekerjaannya memiliki tugas mensosialisasikan layanan FDB, melakukan pendampingan penyusunan proposal, melakukan penilaian pendahuluan dan monitoring kinerja terhadap penerima FDB.

Asesor adalah Petugas Lapangan Pusat P2H yang dalam pelaksanaan pekerjaannya memiliki tugas melakukan penilaian administrasi dan verifikasi dan klasifikasi lapangan, menyusun hasil penilaian proposal dan evaluasi kinerja pelaksanaan kegiatan penerima FDB. 

Petugas Operasional adalah Petugas Lapangan Pusat P2H yang dalam pelaksanaan pekerjaannya memiliki tugas membantu persiapan pelaksanaan perikatan dan pembiayaan, membantu pelaku usaha untuk menyusun laporan berkala ke Pusat P2H dan melakukan kegiatan penagihan pengembalian FDB.

Calon nasabah/debitur/penerima FDB yang berminat untuk mendapatkan Fasilitas Dana Bergulir ini bisa menghubungi Petugas-Petugas Lapangan Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan ini.