Satu Dekade BLU Pusat P2H KLHK Mengabdi Untuk Negeri (1)

Badan Layanan Umum Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan (BLU Pusat P2H) secara konsisten telah eksis sejak tahun 2007 namun baru dapat mulai menjalankan misinya dalam pelayanan pembiayaan usaha kehutanan untuk Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) sejak 2010 atau sekitar 10 tahun terakhir.

BLU Pusat P2H adalah Satuan Kerja di bawah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang bertugas untuk menyalurkan Dana Reboisasi (DR) dalam bentuk Fasilitas Dana Bergulir (FDB). Pusat P2H ditetapkan sebagai Instansi Pemerintah yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum secara penuh (BLU penuh) sejak tahun 2010 melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 105/KMK.05/2010. Penggunaan DR oleh BLU Pusat P2H didasari oleh Peraturan Pemerintah Nomor: 35 tahun 2002 tentang Dana Reboisasi.

FDB disalurkan untuk memperkuat modal usaha kehutanan, khususnya untuk skala usaha mikro, kecil, dan menengah. Dana ini bukan merupakan hibah ataupun proyek, tetapi dana bergulir. Dana disalurkan kepada penerima FDB, dimanfaatkan oleh penerima FDB, kemudian dikembalikan oleh penerima FDB kepada BLU Pusat P2H untuk selanjutnya digulirkan kembali kepada penerima lainnya. Dengan mekanisme dana bergulir, diharapkan DR dapat memberikan manfaat baik ekologis, sosial, dan ekonomi bagi pelaku usaha kehutanan serta menjadi modal besar yang dapat terus menerus mendukung upaya RHL. Penyaluran dan pengembalian dana ini dilaksanakan sesuai mandat pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.59/Menlhk-Setjen/2015 tentang Tata Cara Penyaluran dan Pengembalian Dana Bergulir untuk Usaha Kehutanan dalam rangka Rehabilitasi Hutan dan Lahan.

Adapun prinsip pemberian FDB yaitu mendukung peningkatan pemberdayaan ekonomi rakyat, pengentasan kemiskinan, perluasan kesempatan kerja, peningkatan produktivitas hutan dan perbaikan mutu lingkungan. Dengan prinsip ini, BLU Pusat P2H terus berkontribusi dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat baik pelaku usaha kehutanan on farm maupun off farm. Usaha kehutanan on farm adalah usaha yang secara langsung memproduksi hasil hutan dan hasil lainnya melalui pola murni atau wanatani sedangkan usaha kehutanan off farm yaitu usaha yang secara tidak langsung mendukung dan/atau berdampak positif dan/atau menghasilkan nilai tambah terhadap kegiatan on farm.
Pemberian FDB untuk usaha kehutanan on farm meliputi pembiayaan pembuatan tanaman,  kredit  tunda tebang, refinancing, wanatani, pemeliharaan, pembibitan,  pemanenan,  pembiayaan  komoditas   non kehutanan, dan pemanfaatan HHBK sedangkan pemberian FDB untuk usaha kehutanan off farm meliputi pembiayaan pengolahan hasil hutan dan penyediaan sarana produksi. Jenis usaha kehutanan yang dapat dibiayai adalah Hutan Tanaman Industri (HTI), Hutan Kemasyarakatan (HKm), Hutan Tanaman Rakyat (HTR), Hutan Desa (HD), Hutan Rakyat (HR), Pemanfaatan HHBK, Silvikultur Intensif dan Restorasi ekosistem.

FDB diberikan melalui 3 (tiga) skema pembiayaan yaitu skema pinjaman, skema bagi hasil dan pola syariah. Besaran tarif/bunga merujuk pada Permenkeu Nomor: 112/PMK.05/2015, untuk masyarakat sebesar BI Rate (maks. 8%), untuk badan usaha sebesar BI rate ditambah 4% (maks.10%), untuk lembaga perantara sebesar 50% dari BI Rate (maks. 4%), dan untuk porsi bagi hasil BLU Pusat P2H mendapatkan 35% dari pendapatan bruto, kemudian khusus untuk usaha kehutanan di kawasan lindung, tarif pinjaman lebih rendah 50% daripada tarif pada kawasan produksi.

Plafond pembiayaan FDB tergantung pada jenis usaha yang diajukan, untuk usaha kehutanan on farm, maksimal pembiayaan pada HR sebesar Rp5 Miliar, maksimal pembiayaan pada HD, HKm, HTR sebesar Rp40 Miliar, dan maksimal pembiayaan pada HTI sebesar Rp80 Miliar. Untuk usaha kehutanan off farm, bagi usaha mikro maksimal Rp 200 juta, usaha kecil maksimal Rp 2 miliar dan usaha menengah serta korporasi maksimal Rp 40 miliar.

Tidak ada hentinya FDB disosialisasikan ke tengah masyarakat dimana sampai saat ini FDB sudah dirasakan manfaatnya oleh lebih dari 28 ribu debitur yang tersebar di 964 desa, 547 kecamatan 145 kabupatendan 29 provinsi.

Dalam satu dekade ini, BLU Pusat P2H menunjukan pencapaian kinerja yang sangat baik, khususnya dalam 5 (lima) tahun terakhir (2015-2019), dimana BLU Pusat P2H mampu meningkatkan pelayanan setiap tahunnya dibuktikan dengan performa capaian kinerja penyaluran dan nilai komitmen pembiayaan yang cenderung melebihi target seperti pada grafik berikut.

Hingga April 2020, Total komitmen pembiayaan FDB secara keseluruhan sebesar Rp2,4 Triliun yang diberikan kepada 10 pelaku usaha HTI (Rp489 Miliar), 42 pelaku usaha HTR (Rp 117 Miliar), 6 pelaku usaha HD (Rp18 Miliar), 16 pelaku usaha HKm (Rp38 Miliar), 1200 Kelompok Tani Hutan Rakyat (Rp1 Triliun ), 16 unit pada areal IPHPS dan Kulin KK (Rp30 Miliar), dan pembiayaan melalui lembaga perantara (Rp375 Miliar). Pembiayaan FDB tersebut disalurkan kepada penerima secara bertahap, dimana hingga  April 2020,  total nilai penyaluran sebesar Rp 1,3 Triliun (sumber data: Dasboard BLU Pusat P2H, diakses pada 22 April 2020)

Pembiayaan FDB hadir sebagai solusi finansial bagi pelaku usaha kehutanan, banyak manfaat yang diperoleh debitur, seperti yang dikatakan oleh salah satu debitur BLU Pusat P2H, “Kami mendapatkan pembiayaan FDB sebesar 1,7 Milyar rupiah untuk penanaman 18.000 pohon (40 ha), ini melibatkan Penggarap sebagai mitra, selain penggarap berkesempatan bisa menanam jagung dan kacang di bawah tegakan, penggarap juga mendapatkan porsi bagi hasil pohon saat panen” ujar Ketua koperasi Raja Jabon Indonesia, Cilacap yang merupakan salah satu pengelola FDB Bagi Hasil BLU Pusat P2H”.
FDB juga mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah. KTT mampu memberikan multiplayer effect dengan menggerakan ekonomi pedesaan hingga 11 kali nilai penyalurannya, selain  itu  KTT  mendorong   diversifikasi   jenis  usaha pedesaan, dari 19 jenis usaha produktif yang dikembangkan petani hutan rakyat, telah berkembang menjadi 45 jenis usaha produktif (Tim Evaluasi KTT IPB, 2017).

“Saya mendapatkan KTT 15 juta untuk modal usaha kedai kopi, dari usaha tersebut, penghasilan saya per bulan 2 juta rupiah, harapan saya BLU Pusat P2H tetap bisa menyalurkan dana agar kami bisa mengembangkan usaha produktif,” ujar Edi, KTHR Mekar Tani, salah satu debitur KTT di Kab. Gunung Kidul, Prov. DI. Yogyakarta. Kegiatan tunda tebang juga berkontribusi menekan efek gas rumah kaca dimana daya serap karbondioksida di atmosfer menjadi lebih tinggi. Selama masa pinjaman, diperkirakan mampu berkontribusi dalam menjerap karbon sebesar 371.000 ton eCO2 (Tim Evaluasi KTT IPB, 2017). Dalam perspektif perubahan iklim, KTT dapat dinyatakan sebagai mekanisme REDD+ yang secara aktual telah terjadi di lapangan.

BLU Pusat P2H juga memberikan sumbangsih dalam pengembangan Energi Baru Terbarukan antara lain melalui:
a.         Pembiayaan usaha kehutanan on farm (refinancing tanaman akasia) untuk usaha HTI milik PT. Selaras Inti Semesta (SIS), dimana tanaman akasia ini sebagai pasokan bahan baku untuk Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa (PLTBm) di Merauke, Papua dan pembiayaan penanaman Jati dan Kaliandra untuk usaha HTI milik PT. Usaha Tani Lestari, dimana kaliandra digunakan sebagai pasokan bahan baku PLTBm di Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur.

b.         Pembiayaan usaha kehutanan off farm pengolahan hasil hutan (wood pellet) PT. Rona Niaga Raya, Ciamis, Jawa Barat.

Usaha kehutanan off farm lain yang telah dibiayai FDB yaitu usaha pengolahan hasil hutan mencakup usaha pembuatan panel kayu (seperti blockboard, barecore, balken, dan veneer), bioenergy berbasis kayu (wood pellet dan arang kayu), serta pengolahan HHBK (madu, aren, dan lainnya). Bukan hanya itu, BLU Pusat P2H juga memberikan dukungan dalam mempercepat pengembangan usaha penyediaan sarana produksi yang mencakup usaha pengadaan bibit tanaman kehutanan yang bersertifikat dan pembuatan pupuk organik.

Direktur Utama PT. Abiyoso yang merupakan debitur Pinjaman Off Farm Pengolahan Hasil Hutan mengatakan “Kehadiran BLU Pusat P2H sangat tepat di saat lembaga keuangan bank menganggap masa era industri sekarang sudah meredup, BLU Pusat P2H dapat  memberikan solusi terkait pendanaan usaha kehutanan off farm”. Debitur lain juga berujar “BLU Pusat P2H sangat membantu di saat usaha industri mengalami keterpurukan. BLU hadir ibarat dokter yang bisa mengobati penyakit”, ucap Direktur Utama PT. Mekar Abadi, Wonosobo. Semua pembiayaan ini diorientasikan untuk mendukung usaha masyarakat di bidang industri kehutanan yang bahan bakunya bersumber dari hutan rakyat, bukan hutan alam.

Seluruh capaian kinerja BLU Pusat P2H selama satu dekade ini tidak terlepas oleh peran Petugas Lapangan BLU Pusat P2H yang ditempatkan di beberapa wilayah di Indonesia untuk melayani para calon debitur maupun debitur BLU Pusat P2H di tingkat tapak. BLU Pusat P2H menempatkan petugas lapangan pada lokasi yang prospektif untuk dibiayai sehingga pelayanan pembiayaan FDB menjadi lebih optimal. Hal ini ditunjukkan dengan komitmen pembiayaan dan penyaluran yang terus meningkat setiap tahunnya. Optimalisasi pembiayaan FDB melalui penempatan Petugas Lapangan dapat dilihat pada grafik berikut.
Petugas Lapangan BLU Pusat P2H memiliki  perannya masing-masing sebagai promotor, asessor, dan petugas operasional.   Mereka secara konsisten  mensosialisasikan pembiayaan FDB,  melakukan pendampingan/bimbingan proposal, melakukan penilaian pendahuluan, persiapan perikatan, monitoring dan evaluasi serta optimalisasi pengembalian FDB. Petugas Lapangan sebagai perpanjangan tangan BLU Pusat P2H hadir dalam setiap tahapan pembiayaan FDB. 

bersambung....