Penyelia Operasional (PO) BLU Pusat P2H



Penyelia Operasional (PO) BLU Pusat P2H

Penyelia Operasional berasal dari kata penyelia atau supervisor dan operasional atau lapangan. Supervisor atau penyelia disebut dengan “vorar beiter”, yang berarti tangan  pengendali. Penyelia itu sendiri berasal dari kata “selia”, yang berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia berarti “melihat atau mengawasi”.  Jadi penyelia operasional seringkali juga disebut dengan tenaga pengendali atau pengawas di lapangan atau disingkat dengan tenaga lapangan.
(www.academia.edu/7150799/kiat_menjadi_supervisor_andal)

Dalam meningkatkan pelayanan pemberian Fasilitas Dana Bergulir (FDB), BLU Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan (Pusat P2H) memiliki tenaga lapangan/penyelia operasional (PO) yang ditempatkan di lokasi-lokasi potensial pengembangan usaha Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL). Pengadaan tenaga lapangan  (PO) melalui proses rekruitmen terbuka  telah beberapa kali dilakukan BLU Pusat P2H.

Adapun tugasnya mencakup:
  1. Membantu BLU Pusat P2H dalam mensosialisasikan layanan FDB
  2. Membantu calon penerima FDB (debitur) menyusun proposal permohonan pinjaman/FDB
  3. Membantu calon debitur untuk melengkapi dokumen-dokumen administratif  yang diperlukan sebagai persyaratan pinjaman/kerjasama
  4. Melakukan kunjungan lapangan untuk menguji kebenaran data lapangan yang diajukan dalam proposal dan memberi masukan tentang profil/karakter calon debitur
  5. Memeriksa proposal dan kelengkapannya sebelum dikirim ke Pusat P2H untuk dipelajari
  6. Membantu Tim Analisis dan Tim Evaluasi dalam melaksanakan verifikasi dan klarifikasi lapangan
  7. Melakukan monitoring terhadap pelaksanaan kegiatan debitur secara teknis maupun finansial
  8. Membantu debitur dalam menyusun laporan berkala ke Pusat P2H
  9. Membuat laporan berkala tentang hasil monitoring kegiatan pembangunan hutan sebagai acuan evaluasi.
Sumber: BLU Pusat P2H