Rencana Bisnis dan Anggaran BLU


Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2005 Tentang                 Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum diatur bahwa BLU  harus menyusun  rencana  strategis  bisnis   lima  tahunan  dengan mengacu kepada Rencana Strategis Kementerian Negara/Lembaga (Renstra-KL) atau Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

BLU juga harus menyusun Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) tahunan dengan mengacu kepada rencana strategis bisnis sebagaimara dimaksud di atas

Rencana Bisnis dan Anggaran    disusun berdasarkan basis   kinerja   dan   perhitungan   akuntansi   biaya   menurut  jenis layanannya dan    disusun   berdasarkan   kebutuhan  dan   kemampuan pendapatan yang diperkirakan akan diterima dari masyarakat, badan lain, dan APBN/APBD.

Penyusunan RBA dapat mengacu pada: