Dalam Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum diatur
bahwa BLU harus menyusun
rencana strategis bisnis
lima tahunan dengan mengacu kepada Rencana Strategis
Kementerian Negara/Lembaga (Renstra-KL) atau Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah (RPJMD).
BLU juga harus menyusun Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) tahunan dengan mengacu kepada rencana strategis bisnis sebagaimara dimaksud di atas
Rencana Bisnis dan Anggaran disusun berdasarkan basis kinerja
dan perhitungan akuntansi
biaya menurut jenis layanannya dan disusun berdasarkan
kebutuhan dan
kemampuan pendapatan yang diperkirakan akan diterima dari masyarakat,
badan lain, dan APBN/APBD.
Penyusunan RBA dapat mengacu pada:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.05/2011 tentang Rencana Bisnis dan Anggran Badan Layanan Umum
- PeraturanDirektur Jenderal Perbendaharaan Nomor 20/PB/2012 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Rencana Bisnis dan Anggaran Satuan Kerja Badan Layanan Umum