Penentuan
kualitas piutang dan pembentukan penyisihan tagihan yang dilaksanakan untuk Dana
Bergulir yang ada di BLU diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor168/PMK.06/2018 Tentang Penentuan Nilai
Bersih Investasi Jangka Panjang Nonpermanen Dalam Bentuk Tagihan.
Penentuan
kualitas piutang dan pembentukan penyisihan yang disalurkan melalui Penggulir
Dana (Channeling Agency) dilaksanakan dengan ketentuan:
- Lancar, untuk investasi tanpa tunggakan atau dengan tunggakan tidak melebihi 60 (enam puluh) hari sejak jatuh tempo pembayaran angsuran, dengan penyisihan sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari nilai outstanding tagihan;
- Kurang Lancar, untuk investasi dengan tunggakan lebih dari 60 (enam puluh) hari dan tidak melebihi 180 (seratus delapan puluh) hari sejak jatuh tempo pembayaran angsuran, dengan penyisihan sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai outstanding tagihan;
- Diragukan, untuk investasi dengan tunggakan lebih dari 180 (seratus delapan puluh) hari dan tidak melebihi 240 (dua ratus empat puluh) hari sejak jatuh tempo pembayaran angsuran, dengan penyisihan sebesar 50% (lima puluh persen) dari nilai outstanding tagihan;
- Macet, untuk investasi dengan tunggakan melebihi 24 0 (dua ratus empat puluh) hari sejak jatuh tempo pembayaran angsuran dan berdasarkan keputusan manajemen telah dinyatakan diragukan tertagih seluruhnya, dengan penyisihan sebesar 100% (seratus persen) dari nilai outstanding tagihan