Badan
Layanan Umum (BLU) adalah Instansi di Lingkup Pemerintah yang dibentuk untuk
memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang/jasa yang
dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya
berdasrkan prinsip efisiensi dan produktifitas.
Pusat
Pembiayaan Pembangunan Hutan merupakan instansi di Kementerian Lingkungan Hidup
dan Kehutanan yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PPK-BLU)
secara penuh sejak tahun 2010 (PMK NO105/KMK.05/2010).
Pola
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum adalah pola pengelolaan keuangan yang
memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek-praktek
bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka
memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagai
pengecualian dari kyten tuan pengelolaan keuangan negara pada umumnya.
Suatu
Satuan Kerja (Satker) dapat diizinkan untuk mengelola keuangan dengan
menerapkan PPK-BLU apabila memenuhi persyaratan:
a. substantif;
b. teknis; dan
c. administrative
Sampai
dengan November 2018 telah terdapat 213 BLU di seluruh Indonesia, dan 43
diantaranya ada di Jakarta.
Sumber:
- Peraturan Menter Keuangan Nomor 180/PMK.05/2016
- Peraturan Menter Keuangan Nomor 105/KMK.05/2010