Penetapan Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan sebagai BLU


Badan Layanan Umum (BLU) adalah Instansi di Lingkup Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang/jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya berdasrkan prinsip efisiensi dan produktifitas.

Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan merupakan instansi di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PPK-BLU) secara penuh sejak tahun 2010 (PMK NO105/KMK.05/2010).

Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum adalah pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagai pengecualian dari kyten tuan pengelolaan keuangan negara pada umumnya.

Suatu Satuan Kerja (Satker) dapat diizinkan untuk mengelola keuangan dengan menerapkan PPK-BLU apabila memenuhi persyaratan:
a. substantif;
b. teknis; dan
c. administrative

Sampai dengan November 2018 telah terdapat 213 BLU di seluruh Indonesia, dan 43 diantaranya ada di Jakarta.

Sumber:
  1. Peraturan Menter  Keuangan Nomor  180/PMK.05/2016
  2. Peraturan Menter  Keuangan Nomor 105/KMK.05/2010