Unsur, Ciri dan Azas Dalam Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding)



Nota  kesepahaman   adalah Pernyataan yang ditulis dan berisi uraian persyaratan sebuah kesepakatan atau transaksi secara tidak langsung, pengikat kontrak dan pernyataan yang dibuat harus berdasarkan kesepakatan antara kedua belah pihak.

Atau pengertian lainnya MoU adalah Perjanjian pendahuluan (pra kontrak), dalam arti   nantinya akan diikuti dan dijabarkan dalam perjanjian lain yang mengaturnya secara detail sehingga hanya berisikan hal-hal yang pokok saja. (Munir Fuady)

UNSUR-UNSUR MoU
  1. MoU merupakan kesepakatan pendahuluan.
  2. MoU berisikan tentang hal-hal yang diutamakan atau pokok.
  3. MoU dibuat dalam bentuk kontrak.
  4. Para pihak harus membuat pernyataan yang eksplisit dalam MoU-nya tentang sifat mengikat atau tidak mengikatnya isi MoU.
  5. Para pihak dapat menuliskan kesepakatan eksplisit bahwa mereka dibebaskan dari segala kewajiban atau gugatan ganti rugi apabila salah satu pihak menghentikan negosiasinya secara sepihak.
  6. Jangka waktu mengikatnya MoU bagi para pihak.
  7. Tidak perlu dituliskan klausul yang mengatur masalah sanksi.


DASAR HUKUM
  1. Pasal 1320 KUH Perdata tentang syarat sahnya perjanjian (sepakat, cakap, hal tertentu, causa yang halal)
  2. Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata yang menentukan “Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”.


CIRI-CIRI MoU
  • isinya singkat berupa hal pokok,
  • merupakan pendahuluan, yang akan diikuti   suatu kontrak terperinci,
  • jangka waktunya terbatas, dan
  • biasanya tidak dibuat secara formal serta tidak ada kewajiban yang memaksa untuk adanya kontrak terperinci.

ASAS DALAM MoU

Asas Kebebasan Berkontrak
Asas tersebut dapat dianalisis dari ketentuan Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata yang berbunyi: “Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.”

Asas kebebasan berkontrak memberikan kebebasan kepada para pihak untuk:
  • membuat atau tidak membuat  perjanjian
  • mengadakan perjanjian dengan siapa    pun
  • menentukan isi perjanjian, pelaksanaan, dan persyaratannya
  • menentukan bentuk perjanjian


Asas Konsensualisme
Asas tersebut menyatakan bahwa perjanjian pada umumnya tidak diadakan secara formal, tetapi cukup dengan adanya “kesepakatan” kedua belah pihak yang merupakan kesesuaian antara kehendak dan pernyataan yang dibuat oleh kedua belah pihak.
Asas konsensualisme dapat disimpulkan dalam Pasal  1320 ayat (1) KUH Perdata.  Dalam pasal tersebut ditentukan bahwa salah satu syarat sahnya perjanjian yaitu adanya kesepatan kedua belah pihak.

Asas Pacta Sunt Servanda (kepastian hukum)
Asas ini berhubungan dengan akibat perjanjian. Asas pacta sunt servanda merupakan asas bahwa hakim atau pihak ketiga harus menghormati substansi kontrak yang dibuat oleh para pihak sebagaimana layaknya sebuah undang-undang.

Asas pacta sunt servanda dapat disimpulkan dalam Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata yang berbunyi: “Perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang.”

Asas Itikad Baik (Goede Trouw)
Asas itikad baik dapat disimpulkan dari Pasal 1338 ayat (3) KUH Perdata yang berbunyi: “Perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik.”

Asas itikad baik merupakan asas bahwa para pihak harus melaksanakan substansi MoU berdasarkan kepercayaan atau keyakinan yang teguh atau kemauan baik dari para pihak.     

Andriana Krisnawati