Nota kesepahaman adalah Pernyataan yang ditulis dan berisi
uraian persyaratan sebuah kesepakatan atau transaksi secara tidak langsung,
pengikat kontrak dan pernyataan yang dibuat harus berdasarkan kesepakatan
antara kedua belah pihak.
Atau pengertian lainnya MoU
adalah Perjanjian pendahuluan (pra kontrak), dalam arti nantinya akan diikuti dan dijabarkan dalam
perjanjian lain yang mengaturnya secara detail sehingga hanya berisikan hal-hal
yang pokok saja. (Munir Fuady)
UNSUR-UNSUR MoU
- MoU merupakan kesepakatan pendahuluan.
- MoU berisikan tentang hal-hal yang diutamakan atau pokok.
- MoU dibuat dalam bentuk kontrak.
- Para pihak harus membuat pernyataan yang eksplisit dalam MoU-nya tentang sifat mengikat atau tidak mengikatnya isi MoU.
- Para pihak dapat menuliskan kesepakatan eksplisit bahwa mereka dibebaskan dari segala kewajiban atau gugatan ganti rugi apabila salah satu pihak menghentikan negosiasinya secara sepihak.
- Jangka waktu mengikatnya MoU bagi para pihak.
- Tidak perlu dituliskan klausul yang mengatur masalah sanksi.
DASAR HUKUM
- Pasal 1320 KUH Perdata tentang syarat sahnya perjanjian (sepakat, cakap, hal tertentu, causa yang halal)
- Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata yang menentukan “Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”.
CIRI-CIRI MoU
- isinya singkat berupa hal pokok,
- merupakan pendahuluan, yang akan diikuti suatu kontrak terperinci,
- jangka waktunya terbatas, dan
- biasanya tidak dibuat secara formal serta tidak ada kewajiban yang memaksa untuk adanya kontrak terperinci.
ASAS DALAM MoU
Asas Kebebasan Berkontrak
Asas tersebut dapat
dianalisis dari ketentuan Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata yang berbunyi: “Semua
perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka
yang membuatnya.”
Asas kebebasan berkontrak
memberikan kebebasan kepada para pihak untuk:
- membuat atau tidak membuat perjanjian
- mengadakan perjanjian dengan siapa pun
- menentukan isi perjanjian, pelaksanaan, dan persyaratannya
- menentukan bentuk perjanjian
Asas Konsensualisme
Asas tersebut menyatakan
bahwa perjanjian pada umumnya tidak diadakan secara formal, tetapi cukup dengan
adanya “kesepakatan” kedua belah pihak yang merupakan kesesuaian antara
kehendak dan pernyataan yang dibuat oleh kedua belah pihak.
Asas konsensualisme dapat
disimpulkan dalam Pasal 1320 ayat (1)
KUH Perdata. Dalam pasal tersebut
ditentukan bahwa salah satu syarat sahnya perjanjian yaitu adanya kesepatan kedua
belah pihak.
Asas Pacta Sunt Servanda (kepastian hukum)
Asas ini berhubungan dengan
akibat perjanjian. Asas pacta sunt servanda merupakan asas bahwa hakim atau
pihak ketiga harus menghormati substansi kontrak yang dibuat oleh para pihak
sebagaimana layaknya sebuah undang-undang.
Asas pacta sunt servanda
dapat disimpulkan dalam Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata yang berbunyi:
“Perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang.”
Asas Itikad Baik (Goede Trouw)
Asas itikad baik dapat
disimpulkan dari Pasal 1338 ayat (3) KUH Perdata yang berbunyi: “Perjanjian
harus dilaksanakan dengan itikad baik.”
Asas itikad baik merupakan
asas bahwa para pihak harus melaksanakan substansi MoU berdasarkan kepercayaan
atau keyakinan yang teguh atau kemauan baik dari para pihak.
Andriana Krisnawati