Target Restorasi Gambut Oleh Badan Restorasi Gambut

Badan Restorasi Gambut (BRG) adalah lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dikepalai oleh Kepala BRG.

BRG mempunyai tugas mengkoordinasikan dan memfasilitasi restorasi gambut pada Provinsi Riau, Provinsi Jambi, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi Kalimantan Selatan dan Provinsi Papua.

BRG menyelenggarakan fungsi:
  1. pelaksanaan koordinasi dan penguatan kebijakan pelaksanaan restorasi gambut;  
  2. perencanaan, pengendalian dan kerja sama penyelenggaraan restorasi gambut;
  3. pemetaan kesatuan hidrologis gambut;
  4. penetapan zonasi fungsi lindung dan fungsi budidaya;
  5. pelaksanaan konstruksi infrastruktur pembasahan (rewetting) gambut  dan segala kelengkapannya;
  6. penataan ulang pengelolaan areal gambut terbakar;
  7. pelaksanaan sosialisasi dan edukasi restorasi gambut;
  8. pelaksanaan supervisi dalam konstruksi, operasi dan pemeliharaan infrastruktur di lahan konsesi; dan

i.      pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
Dalam menyelenggarakan tugas dan fungsi  dimaksud, BRG wajib menyusun rencana dan pelaksanaan restorasi ekosistem gambut untuk jangka waktu 5 (lima) tahun seluas kurang lebih 2.000.000 (dua juta) hektar.

Sebaran gambut yang menjadi target restorasi di 7 provinsi tersebut adalah sebagai berikut:

No
Provinsi
Kawasan Lindung (Ha)
Kawasan Budidaya Berizin (Ha)
Kawasan Budidaya Tidak Berizin (Ha)
1.
Jambi
25.880
99.775
26.008
2.
Sumatera Selatan
61.247
458.430
74.553
3.
Riau
43.881
726.820
65.779
4.
Kalimantan Barat
28.318
64.077
27.239
5.
Kalimantan Tengah
520.314
29.811
162.951
6.
Kalimantan Selatan
0
27.609
11.153
7.
Papua
5.068
4.422
29.262

Sumber :
  • Perpres No. 1 Tahun 2016 tentang Badan Restorasi Gambut
  • SK Kepala BRG No.SK.05/BRG/KPTS/2016 tentang Penetapan Peta Indikatif Restorasi Gambut