Badan Restorasi Gambut (BRG)
adalah lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Presiden dikepalai oleh Kepala BRG.
BRG mempunyai tugas
mengkoordinasikan dan memfasilitasi restorasi gambut pada Provinsi Riau,
Provinsi Jambi, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi
Kalimantan Tengah, Provinsi Kalimantan Selatan dan Provinsi Papua.
BRG menyelenggarakan fungsi:
- pelaksanaan koordinasi dan penguatan kebijakan pelaksanaan restorasi gambut;
- perencanaan, pengendalian dan kerja sama penyelenggaraan restorasi gambut;
- pemetaan kesatuan hidrologis gambut;
- penetapan zonasi fungsi lindung dan fungsi budidaya;
- pelaksanaan konstruksi infrastruktur pembasahan (rewetting) gambut dan segala kelengkapannya;
- penataan ulang pengelolaan areal gambut terbakar;
- pelaksanaan sosialisasi dan edukasi restorasi gambut;
- pelaksanaan supervisi dalam konstruksi, operasi dan pemeliharaan infrastruktur di lahan konsesi; dan
i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
Dalam menyelenggarakan tugas
dan fungsi dimaksud, BRG wajib menyusun
rencana dan pelaksanaan restorasi ekosistem gambut untuk jangka waktu 5 (lima)
tahun seluas kurang lebih 2.000.000 (dua juta) hektar.
Sebaran gambut yang menjadi
target restorasi di 7 provinsi tersebut adalah sebagai berikut:
No
|
Provinsi
|
Kawasan Lindung
(Ha)
|
Kawasan Budidaya
Berizin (Ha)
|
Kawasan Budidaya Tidak
Berizin (Ha)
|
1.
|
Jambi
|
25.880
|
99.775
|
26.008
|
2.
|
Sumatera Selatan
|
61.247
|
458.430
|
74.553
|
3.
|
Riau
|
43.881
|
726.820
|
65.779
|
4.
|
Kalimantan Barat
|
28.318
|
64.077
|
27.239
|
5.
|
Kalimantan Tengah
|
520.314
|
29.811
|
162.951
|
6.
|
Kalimantan Selatan
|
0
|
27.609
|
11.153
|
7.
|
Papua
|
5.068
|
4.422
|
29.262
|
Sumber :
- Perpres No. 1 Tahun 2016 tentang Badan Restorasi Gambut
- SK Kepala BRG No.SK.05/BRG/KPTS/2016 tentang Penetapan Peta Indikatif Restorasi Gambut