Perhutanan Sosial adalah
sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara
atau hutan hak/hutan adat yang dilaksanakan oleh masyarakat setempat atau
masyarakat hukum adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraannya,
keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya dalam bentuk Hutan Desa,
Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Rakyat, Hutan Adat dan
Kemitraan Kehutanan.
Ruang lingkup perhutanan
sosial meliputi:
a. hutan desa;
b. hutan kemasyarakatan;
c. hutan tanaman rakyat;
d. kemitraan kehutanan; dan
e. hutan adat.
Hutan Desa (HD) adalah hutan negara yang dikelola oleh desa dan
dimanfaatkan untuk kesejahteraan desa.
Hutan Kemasyarakatan (HKm)
adalah hutan negara yang pemanfaatan utamanya ditujukan untuk memberdayakan
masyarakat.
Hutan Tanaman Rakyat (HTR)
adalah hutan tanaman pada hutan produksi yang dibangun oleh kelompok masyarakat
untuk meningkatkan potensi dan kualitas
hutan produksi dengan menerapkan silvikultur dalam rangka menjamin kelestarian sumber daya hutan.
Kemitraan Kehutanan adalah
kerja sama antara masyarakat setempat dengan pengelola hutan, pemegang izin
usaha pemanfaatan hutan/jasa hutan, izin
pinjam pakai kawasan hutan, atau pemegang izin usaha industri primer hasil
hutan
Hutan Adat adalah hutan yang
berada di dalam wilayah masyarakat hukum adat
Sumber: PermenLHK Nomor
P.83/Menlhk/Setjen/Kum.1/10/2016 Tentang Perhutanan Sosial