Ruang Lingkup Perhutanan Sosial



Perhutanan Sosial adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hutan hak/hutan adat yang dilaksanakan oleh masyarakat setempat atau masyarakat hukum adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya dalam bentuk Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Rakyat, Hutan Adat dan Kemitraan Kehutanan.

Ruang lingkup perhutanan sosial meliputi:
a. hutan desa;
b. hutan kemasyarakatan;
c. hutan tanaman rakyat;
d. kemitraan kehutanan; dan
e. hutan adat.

Hutan Desa (HD) adalah  hutan negara yang dikelola oleh desa dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan desa.

Hutan Kemasyarakatan (HKm) adalah hutan negara yang pemanfaatan utamanya ditujukan untuk memberdayakan masyarakat.

Hutan Tanaman Rakyat (HTR) adalah hutan tanaman pada hutan produksi yang dibangun oleh kelompok masyarakat untuk  meningkatkan potensi dan kualitas hutan produksi dengan menerapkan silvikultur dalam rangka  menjamin kelestarian sumber daya hutan. 

Kemitraan Kehutanan adalah kerja sama antara masyarakat setempat dengan pengelola hutan, pemegang izin usaha pemanfaatan hutan/jasa hutan,  izin pinjam pakai kawasan hutan, atau pemegang izin usaha industri primer hasil hutan

Hutan Adat adalah hutan yang berada di dalam wilayah masyarakat hukum adat


Sumber: PermenLHK Nomor P.83/Menlhk/Setjen/Kum.1/10/2016 Tentang Perhutanan Sosial