Batas Maksimal Pinjaman Pembuatan Tanaman Kehutanan

Sesuai Peraturan Kepala Pusat Nomor: P. 2/P2H-2/2016 telah diatur Batas maksimal pinjaman Pembuatan Tanaman Kehutanan yang dapat difasilitasi oleh Pusat P2H sebagai berikut:

  1. Setiap unit usaha HTI, Silin dan RE sebesar 60% (enam puluh per seratus) dari luas areal sesuai rencana usaha yang telah disahkan oleh instansi yang berwenang dikalikan biaya pembuatan tanaman per hektar dan paling tinggi Rp 80.000.000.000,00 (delapan puluh milyar rupiah).
  2. Setiap unit usaha HTR, HD, HKm dan pemanfaatan HHBK seluas areal usaha efektif dikalikan biaya pembuatan tanaman per hektar dan paling tinggi Rp 40.000.000.000,00 (empat puluh milyar rupiah).
  3. Setiap unit usaha HR paling tinggi 80.000 pohon dikalikan biaya per pohon dan paling tinggi Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).