Usaha
Kehutanan Skema Pinjaman
terdiri dari:
a.
pinjaman
untuk Usaha Kehutanan On Farm yang selanjutnya disebut Pinjaman On
Farm;
b.
pinjaman
untuk Usaha Kehutanan Off Farm yang selanjutnya disebut Pinjaman Off
Farm.
Pinjaman On
Farm dimaksud
terdiri dari:
a.
Pinjaman
Pembuatan Tanaman Kehutanan;
b.
Pinjaman
Refinancing Tanaman Kehutanan;
c.
Pinjaman
Wanatani (Agroforestry);
d.
Pinjaman
Pembibitan Tanaman Kehutanan;
e.
Pinjaman
Pemeliharaan Tanaman Kehutanan;
f.
Pinjaman
Tunda Tebang Tanaman Kehutanan;
g.
Pinjaman
Komoditas Non Kehutanan;
h.
Pinjaman
Pemanenan Tanaman Kehutanan;
i.
Pinjaman
Pemungutan HHBK.
Sumber : Perkapus
Pedoman Pembiayaan FDB Usaha Kehutanan Skema Pinjaman