Di dalam pemberian kredit, Bank harus memperhatikan
asas-asas perkreditan yang sehat termasuk resiko yang harus dihadapi atas
pengembalian kredit. Untuk memperoleh keyakinan sebelum memberikan kredit, Bank
harus melakukan penilaian yang seksama terhadap watak, kemampuan, modal, agunan
dan prospek usaha Debitur. Agunan merupakan salah satu unsur jaminan kredit
agar Bank dapat memperoleh tambahan keyakinan atas kemampuan Debitur untuk
mengembalikan utangnya.
Di BLU Pusat P2H juga mewajibkan adanya Agunan sebagai
pelengkap jaminan dalam pinjaman/pembiayaan
FDB. Jika Jaminan tersebut berupa 4 T yaitu Tepat Pelaku, Tepat Lokasi, Tepat
Kegiatan, Tepat Penyaluran dan Pengembalian, maka pelengkap nya adalah Agunan.
Agunan dikenakan kepada pelaku Usaha Kehutanan yang
mengajukan pinjaman di atas Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) untuk
pembiayaan setiap unit Usaha Kehutanan.
Agunan dibedakan kedalam AGUNAN POKOK/UTAMA dan AGUNAN TAMBAHAN.
Agunan yang dipersyaratkan pada pembiayaan atau pinjaman
FDB adalah sebesar 125% (seratus dua puluh lima perseratus) dari pinjaman/pembiayaan
yang dimohon dan diikat secara fiducia dan/atau hak tanggungan bagi pelaku
usaha kehutanan. Agunan sebesar 125 % tersebut terdiri dari 100% Agunan Pokok/Utama,
dan 25% agunan Tambahan.
Agunan Utama berupa aset usaha kehutanan yang dibiayai dari
dana Pinjaman/ Pembiayaan.
Sedangkan Agunan Tambahan berupa aset bergerak dan/atau tidak
bergerak dan/atau jaminan perusahaan (corporate guarantee) yang dikeluarkan
oleh dan bagi BUMN.
Yang dimaksud dengan asset/barang tidak bergerak adalah suatu benda
atau barang yang tidak dapat bergerak atau tidak dapat dipindahkan secara
fisik, yaitu misalnya tanah dan bangunan, pekarangan dan apa yang didirikan
diatasnya, pohon dan tanaman ladang, mesin yang melekat pada tanah dimana mesin
tersebut berada, kapal laut serta kapal terbang
Menurut pasal 4 Undang-undang No.4 tahun 1996 tanggal 9
April 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-benda Yang berkaitan
Dengan Tanah (“UUHT”) Tanah yang dapat dijadikan jaminan adalah:
- Tanah Hak Milik
- Tanah Hak Guna Usaha (“HGU”)
- Tanah Hak Guna Bangunan (“HGB”)
- Tanah Hak Pakai atas tanah Negara
Pengikatan jaminan atas tanah hak tersebut di atas adalah
dengan Akta Pembebanan Hak Tanggungan (“APHT”) yang meliputi pula seluruh
bangunan dan tanaman yang berada diatasnya dan wajib dilakukan sendiri oleh
pemberi Hak Tanggungan. Hanya apabila benar-benar diperlukan yaitu dalam
hal pemberi Hak Tanggungan tidak dapat hadir di hadapan PPAT dapat dipergunakan
Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (“SKMHT”) yang harus diberikan langsung
oleh pemberi Hak Tanggungan
Sedangkan yang dimaksud dengan asset/benda bergerak atau barang bergerak adalah
barang yang karena sifatnya dapat berpindah atau dipindahkan, yaitu misalnya
kendaraan bermotor, deposito, barang-persediaan (inventory), barang-barang
inventaris kantor, mesin, hewan ternak, tagihan, hak tagih atas klaim asuransi,
dan sebagainya
Jaminan perusahaan (corporate guarantee) termasuk kedalam kategori
jaminan Non kebendaan yang dikenal juga dengan Penanggungan.
Sesuai Pasal 1820 KUH Perdata Penanggungan adalah suatu
persetujuan pihak ketiga guna kepentingan Kreditur mengikatkan diri untuk
membayar utang Debitur bila Debitur tidak memenuhi kewajibannya.
Hak Tanggungan diatur dalam UUHT. Hak Tanggungan
adalah hak jaminan yang dibebankan atas tanah berikut atau tidak berikut setiap
benda yang merupakan bagian dan kesatuannya, untuk pelunasan suatu utang
tertentu dan memberikan kedudukan yang diutamakan/preferent kepada
Kreditur tertentu terhadap Kreditur lain.
Jaminan Fidusia diatur dalam
Undang-undang No.42 tahun 1999 tertanggal 30 September 1999
tentang Jaminan Fidusia (“UU Fidusia”). Fidusia dahulu dikenal dengan
istilah Fiduciair Eigendoms Overdracht (FEO).
Fidusia adalah pengalihan hak milik atas benda sebagai
jaminan atas dasar kepercayaan, sedangkan bendanya sendiri tetap berada dalam
tangan si-Debitur, dengan kesepakatan bahwa Kreditur akan mengalihkan kembali
kepemilikan tersebut kepada Debitur bilamana hutangnya telah dibayar lunas.
Obyek Fidusia terdiri dari:
(i) Benda-benda bergerak yang berwujud maupun
tidak berwujud;
(ii) Benda tidak bergerak, khususnya bangunan yang
tidak dapat dibebani dengan Hak Tanggungan berdasarkan UUHT.
Sumber:
- Undang-undang No.4 tahun 1996 tanggal 9 April 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-benda Yang berkaitan Dengan Tanah
- Undang-undang No.42 tahun 1999 tertanggal 30 September 1999 tentang Jaminan Fidusia
- Permenhut: Nomor : P.59/Menlhk-Setjen/2015 Tentang Tata Cara Penyaluran Dan Pengembalian Dana Bergulir Untuk Kegiatan Rehabilitasi Hutan Dan Lahan
- https://legalbanking.wordpress.com