Persyaratan
Administrasi untuk Badan Usaha (BUMN/BUMS/BUMD/Koperasi) selaku
Pengelola:
- Surat Permohonan Pembiayaan FDB untuk Usaha Kehutanan On Farm Skema Bagi Hasil
- Copy dokumen perjanjian kerjasama antara Pengelola dengan para pihak (pemegang izin dalam kawasan, KPH, BUMN, Pengelola KHDTK, Pemilik/penguasa lahan dengan dan mitra usaha lainnya seperti lembaga desa, Litbang, dll) yang dilengkapi dengan dokumen pendukungnya.
- Copy Dokumen Badan Usaha berupa: Akte pendirian Badan, AD/ART khusus untuk Badan Usaha Koperasi; Identitas dan NPWP pejabat yang berwenang menandatangani dokumen yang terkait dengan perjanjian kerjasama; NPWP Badan Usaha; Surat Keterangan Fiskal; Rekening koran enam bulan terakhir; dan Copy laporan keuangan berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan; Dokumen hasil Rapat Anggota yang terkait dengan Permohonan Pembiayaan FDB untuk Usaha Kehutanan On Farm Skema Bagi Hasil khusus untuk Badan Usaha Koperasi.
- Jaminan tambahan berupa: Daftar aset bergerak dan/atau tidak bergerak beserta copy dokumen pendukungnya; dan/atau Jaminan perusahaan (Corporate guarantee) yang dikeluarkan oleh dan untuk BUMN, beserta copy dokumen pendukungnya.
- Proposal Permohonan Pembiayaan FDB untuk Usaha Kehutanan On Farm Skema Bagi Hasil.
- Dalam hal Permohonan Pembiayaan FDB untuk Usaha kehutanan On Farm Skema Bagi Hasil dengan nilai di atas Rp10 Milyar wajib didukung dengan studi kelayakan (feasibilty study).