Kriteria dan Indikator Umum Dalam Penyaluran FDB


Dalam pemberian FDB untuk usaha kehutanan baik skema pinjaman apalagi skema bagi hasil/syariah, diterapkan prinsip-prinsip yang dikenal dengan 4 T: Tepat Pelaku, Tepat Lokasi, Tepat Kegiatan, dan Tepat Penyaluran dan Pengembalian.

Kriteria dan Indikator dari Prinsip-prinsip 4 T meliputi:

Aspek  Yuridis (Legalitas) yaitu meliputi Legalitas Pelaku Usaha

Aspek Legalitas Usaha dan Lokasi Usaha yang meliputi diantaranya:
  • Kredibilitas Pengelola 
  • Kemampuan Teknis
  • Kemampuan Manajerial
  • Kemampuan Kerjasama
  • Ketersediaan Jaminan

Aspek Lahan dan Lokasi, adalah:     
  • Kemampuan dan Kesesuaian Lahan
  • Kepastian Lahan
  • Keterkelolaan Lahan
  • Keamanan Lokasi  Lahan

Aspek Prospek Pasar dan Pemasaran, yaitu Adanya tujuan dan strategi pemasaran, adanya Kepastian Pemasaran

Aspek Sosial Ekonomi dan Budaya, diantaranya adanya manfaat Sosial ekonomi dan budaya

Aspek Finansial, meliputi keseluruhan aspek-aspek 
  • Kesehatan Finansial, 
  • Kelayakan finansial usaha kehutanan dan            
  • Kelayakan Biaya.

Sumber: BLU-PusatP2H