Dalam pemberian
FDB untuk usaha kehutanan baik skema pinjaman apalagi skema bagi hasil/syariah,
diterapkan prinsip-prinsip yang dikenal dengan 4 T: Tepat Pelaku, Tepat Lokasi,
Tepat Kegiatan, dan Tepat Penyaluran dan Pengembalian.
Kriteria dan
Indikator dari Prinsip-prinsip 4 T meliputi:
Aspek Yuridis (Legalitas) yaitu meliputi Legalitas
Pelaku Usaha
Aspek
Legalitas Usaha dan Lokasi Usaha yang meliputi diantaranya:
- Kredibilitas Pengelola
- Kemampuan Teknis
- Kemampuan Manajerial
- Kemampuan Kerjasama
- Ketersediaan Jaminan
Aspek Lahan
dan Lokasi, adalah:
- Kemampuan dan Kesesuaian Lahan
- Kepastian Lahan
- Keterkelolaan Lahan
- Keamanan Lokasi Lahan
Aspek Prospek
Pasar dan Pemasaran, yaitu Adanya tujuan dan strategi pemasaran, adanya Kepastian Pemasaran
Aspek Sosial
Ekonomi dan Budaya, diantaranya adanya manfaat Sosial ekonomi dan budaya
Aspek Finansial,
meliputi keseluruhan aspek-aspek
- Kesehatan Finansial,
- Kelayakan finansial usaha kehutanan dan
- Kelayakan Biaya.
Sumber: BLU-PusatP2H