Jangka Waktu Pemberian Fasilitas Dana Bergulir




Pasal 29 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan  Republik Indonesia  Nomor: P.59/Menlhk-Setjen/2015 Tentang Tata Cara Penyaluran Dan Pengembalian Dana Bergulir Untuk Kegiatan Rehabilitasi Hutan Dan Lahan, menyebutkan:

Jangka waktu pemberian FDB ditetapkan oleh pelaksana pengguliran FDB dengan mempertimbangkan:
  1. Jenis usaha kehutanan yang dibiayai FDB; Jenis usaha wanatani tentu berbeda dengan jenis tanaman pohon, begitu juga jenis usaha on-farm akan bebeda jangka waktunya dengan jenis usaha of-farm
  2. Aspek teknis usaha kehutanan dalam rangka kegiatan RHL; aspek teknis mencakup banyak hal, seperti jenis tanaman, pupuk, tenaga teknis, saprodi dll akan mempengaruhi lama jangka waktu FDB
  3. Kemampuan mengembalikan FDB; Usaha kecil atau perorangan akan bebeda kemampuan untuk mengembalikan pinjaman dengan pengusaha skala menengah dan besar atau korporat. Hal ini mempengaruhi jangka waktu FDB.
  4. Kelangsungan FDB yang dikelola oleh Pusat P2H; Pusat P2H juga memerlukan likuiditas yang lancar untuk menjaga eksistensinya.



Untuk Skema Pinjaman, selain ketentuan tersebut di atas juga berlaku ketentuan :
  • Jangka waktu masa pinjaman paling lama 2 (dua) kali masa tenggang (grace periode).
  • Jangka masa tenggang (grace periode) ditetapkan paling lama 8 (delapan) tahun.
  • Selama masa tenggang penerima pinjaman FDB dikenakan kewajiban pembayaran bunga pinjaman sesuai kemampuan.