Pasal 29 Peraturan Menteri
Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik
Indonesia Nomor: P.59/Menlhk-Setjen/2015
Tentang Tata Cara Penyaluran Dan Pengembalian Dana Bergulir Untuk Kegiatan
Rehabilitasi Hutan Dan Lahan, menyebutkan:
Jangka waktu pemberian FDB ditetapkan
oleh pelaksana pengguliran FDB dengan mempertimbangkan:
- Jenis usaha kehutanan yang dibiayai FDB; Jenis usaha wanatani tentu berbeda dengan jenis tanaman pohon, begitu juga jenis usaha on-farm akan bebeda jangka waktunya dengan jenis usaha of-farm
- Aspek teknis usaha kehutanan dalam rangka kegiatan RHL; aspek teknis mencakup banyak hal, seperti jenis tanaman, pupuk, tenaga teknis, saprodi dll akan mempengaruhi lama jangka waktu FDB
- Kemampuan mengembalikan FDB; Usaha kecil atau perorangan akan bebeda kemampuan untuk mengembalikan pinjaman dengan pengusaha skala menengah dan besar atau korporat. Hal ini mempengaruhi jangka waktu FDB.
- Kelangsungan FDB yang dikelola oleh Pusat P2H; Pusat P2H juga memerlukan likuiditas yang lancar untuk menjaga eksistensinya.
Untuk Skema Pinjaman, selain
ketentuan tersebut di
atas juga berlaku ketentuan :
- Jangka waktu masa pinjaman paling lama 2 (dua) kali masa tenggang (grace periode).
- Jangka masa tenggang (grace periode) ditetapkan paling lama 8 (delapan) tahun.
- Selama masa tenggang penerima pinjaman FDB dikenakan kewajiban pembayaran bunga pinjaman sesuai kemampuan.