Dalam Pasal 30 PermenLHK No :
P.59/Menlhk-Setjen/2015 Tentang
Tata Cara Penyaluran Dan Pengembalian Dana
Bergulir Untuk Kegiatan Rehabilitasi Hutan Dan Lahan, diatur
besarnya biaya yang bisa difasilitasi oleh Blu Pusat P2H.
- Batas maksimal pemberian FDB untuk mendukung usaha HTI, SILIN atau RE adalah 60% (enam puluh per seratus) dari luas areal dalam hektar yang akan diusahakan sesuai Rencana Kerja Tahunan (RKT) yang telah disahkan dikalikan biaya kegiatan per hektar.
- Batas maksimum pembiayaan FDB untuk mendukung usaha HTR, HD, dan HKm adalah luas efektif dari luas areal dalam hektar yang akan diusahakan dikalikan biaya kegiatan per.
- Batas maksimum pembiayaan FDB untuk mendukung usaha pemanfaatan HHBK adalah disesuaikan jenis dan volume produksi usaha HHBK.
- Batas maksimal pemberian FDB untuk mendukung usaha HR skema pinjaman adalah 80.000 (delapan puluh ribu) pohon dikalikan biaya per.
- Batas maksimal pemberian FDB untuk mendukung usaha HR skema bagi hasil Pola Syariah sesuai dengan luas hektar per unit manajemen pengelolaan dikalikan biaya kegiatan per hektar.
Biaya kegiatan per hektar atau
per pohon yang dapat difasilitasi oleh Pusat P2H ditetapkan oleh Kepala Pusat
P2H.