Persyaratan Administrasi Permohonan Pembiayaan FDB Untuk Usaha Kehutanan On Farm Skema Bagi Hasil (1)

Persyaratan Administrasi untuk Badan Usaha (BUMN/BUMS/BUMD/Koperasi) selaku Pengelola:


  1. Surat Permohonan Pembiayaan FDB untuk Usaha Kehutanan On Farm Skema Bagi Hasil
  2. Copy dokumen perjanjian kerjasama antara Pengelola dengan para pihak (pemegang izin dalam kawasan, KPH, BUMN, Pengelola KHDTK, Pemilik/penguasa lahan dengan dan mitra usaha lainnya seperti lembaga desa, Litbang, dll) yang dilengkapi dengan dokumen pendukungnya.
  3. Copy Dokumen Badan Usaha berupa: Akte pendirian Badan,  AD/ART khusus untuk Badan Usaha Koperasi; Identitas dan NPWP pejabat yang berwenang menandatangani dokumen yang terkait dengan perjanjian kerjasama; NPWP Badan Usaha;    Surat Keterangan Fiskal;   Rekening koran enam bulan terakhir; dan    Copy laporan keuangan berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan; Dokumen hasil Rapat Anggota yang terkait dengan Permohonan Pembiayaan FDB untuk Usaha Kehutanan On Farm Skema Bagi Hasil khusus untuk Badan Usaha Koperasi.
  4. Jaminan tambahan berupa:   Daftar aset bergerak dan/atau tidak bergerak beserta copy dokumen pendukungnya; dan/atau      Jaminan perusahaan (Corporate guarantee) yang dikeluarkan oleh dan untuk BUMN, beserta copy dokumen pendukungnya.
  5. Proposal Permohonan Pembiayaan FDB untuk Usaha Kehutanan On Farm Skema Bagi Hasil.
  6. Dalam hal Permohonan Pembiayaan FDB untuk Usaha kehutanan On Farm Skema Bagi Hasil dengan nilai di atas Rp10 Milyar wajib didukung dengan studi kelayakan (feasibilty study).



Sumber : Perkapus Permohonan Bagi Hasil