Pola Penyaluran FDB


Penyaluran Fasilitas Dana Bergulir (FDB) dapat dilakukan secara langsung oleh Pusat Pembaiayaan Pembangunan Hutan (P2H), juga bisa dilakukan melalui Lembaga Perantara

Pola Penyaluran secara langsung atau Tanpa Lembaga Perantara dapat diberlakukan untuk Skema Pinjaman, Skema Bagi Hasil dan Pola Syariah.

Sedangkan Pola Penyaluran dengan menggunakan jasa  Lembaga Perantara hanya untuk Skema Pinjaman.

Lembaga perantara yang bisa menjadi mitra Pusat P2H adalah bisa berupa lembaga keuangan bank atau bukan bank; dan dengan ketentuan    dalam operasional layanannya, lembaga perantara tunduk kepada akad perjanjian kerjasama antara Kepala Pusat P2H dengan kepala lembaga perantara.

Penunjukan lembaga perantara oleh Pusat P2H didasarkan pada pertimbangan:
  1. Memiliki kemampuan, pengalaman dan bersedia ditunjuk sebagai lembaga perantara;
  2. Memiliki akses langsung dengan penerima FDB;
  3. Menawarkan harga jasa yang wajar sebagai lembaga perantara;
  4. Mendukung pengembangan lembaga keuangan mikro di pedesaan yang dapat mendorong usaha kehutanan dalam rangka kegiatan RHL.
  5. Lembaga Perantara dipimpin oleh kepala yang dinilai mempunyai kemampuan teknis dan manajerial serta bersedia bertanggungjawab atas resiko penunjukkan sebagai lembaga perantara.


Sumber: PermenLHK  Nomor  : P.59/Menlhk-Setjen/2015 Tentang Tata Cara Penyaluran Dan Pengembalian Dana Bergulir Untuk Kegiatan  RHL