Penyaluran Fasilitas Dana Bergulir (FDB) dapat
dilakukan secara langsung oleh
Pusat Pembaiayaan Pembangunan Hutan (P2H), juga bisa dilakukan melalui
Lembaga Perantara
Pola Penyaluran secara langsung atau Tanpa Lembaga Perantara
dapat diberlakukan untuk Skema Pinjaman, Skema Bagi Hasil dan Pola Syariah.
Sedangkan
Pola
Penyaluran dengan menggunakan jasa Lembaga Perantara hanya untuk Skema Pinjaman.
Lembaga perantara yang bisa menjadi mitra Pusat P2H adalah bisa berupa lembaga
keuangan bank atau bukan bank; dan
dengan ketentuan dalam operasional layanannya, lembaga
perantara tunduk kepada akad perjanjian kerjasama antara Kepala Pusat P2H
dengan kepala lembaga perantara.
Penunjukan lembaga perantara oleh Pusat P2H didasarkan pada pertimbangan:
- Memiliki kemampuan, pengalaman dan bersedia ditunjuk sebagai lembaga perantara;
- Memiliki akses langsung dengan penerima FDB;
- Menawarkan harga jasa yang wajar sebagai lembaga perantara;
- Mendukung pengembangan lembaga keuangan mikro di pedesaan yang dapat mendorong usaha kehutanan dalam rangka kegiatan RHL.
- Lembaga Perantara dipimpin oleh kepala yang dinilai mempunyai kemampuan teknis dan manajerial serta bersedia bertanggungjawab atas resiko penunjukkan sebagai lembaga perantara.
Sumber: PermenLHK Nomor : P.59/Menlhk-Setjen/2015 Tentang Tata
Cara Penyaluran Dan Pengembalian Dana Bergulir Untuk Kegiatan RHL