Seperti penyaluran kredit
lainnya oleh lembaga-lembaga penyalur kredit seperti bank, melakukan penilaian
terhadap calon nasabahnya dengan menggunakan analisis atau prinsip 5 C. Lima C
tersebut adalah Character, Capacity, Capital, Condition, dan Collateral.
Penyaluran dana dari Fasilitas
Dana Bergulir ini juga menerapkan prinsip-prinsip tertentu sebagai landasan
penyalurannya.
Dalam pelaksanaan pemberian
FDB Pelaksanaan Pengguliran FDB menerapkan Prinsip-prinsip:
- Tepat Pelaku, Tepat Lokasi, Tepat Kegiatan, dan Tepat Penyaluran dan Pengembalian yang dikenal dengan Prinsip 4T.
- Mekanisme penyaluran dilakukan secara bertahap. Penyaluran FDB dilakukan secara bertahap dimaksudkan dengan mempertimbangkan:
·
Jenis layanan FDB;
·
Aspek teknis usaha
kehutanan dalam rangka kegiatan RHL;
·
Kemampuan penerima FDB
dalam mengembalikan FDB;
·
Kesinambungan dan
keseimbangan tahap penyaluran FDB.