Dalam Peraturan Menteri
Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.59/Menlhk-Setjen/2015
Tentang Tata Cara Penyaluran Dan
Pengembalian Dana Bergulir Untuk Kegiatan Rehabilitasi Hutan Dan Lahan
menerangkan tentang Prinsip, Maksud, Tujuan Dan Sasaran Pemberian FasilitasDana Bergulir.
Prinsip pemberian FDB adalah
peningkatan pemberdayaan ekonomi rakyat, pengentasan kemiskinan, perluasan
kesempatan kerja, peningkatan produktifitas hutan dan perbaikan mutu lingkungan
melalui kegiatan RHL, dengan persyaratan terjangkau dan prinsip kehati-hatian.
Pemberian FDB dimaksudkan untuk
penguatan modal usaha kehutanan dalam rangka kegiatan RHL.
Usaha kehutanan merupakan usaha kehutanan berbasis pengelolaan hutan lestari yang
dapat memulihkan, mempertahankan, meningkatkan fungsi hutan dan lahan.
Tujuan pemberian FDB adalah mendukung pembiayaan usaha kehutanan
dalam rangka kegiatan RHL yang meliputi:
- Usaha HTI;
- Usaha HTR;
- Usaha HR;
- Usaha HD;
- Usaha HKm;
- Usaha pemanfaatan HHBK;
- Usaha Pemanfaatan hutan alam dengan teknik pengayaan Silin; dan
- Usaha restorasi ekosistem.
Usaha kehutanan yang dimaksud dia
tas adalah meliputi usaha kehutanan yang bersifat on farm Dan Usaha kehutanan
yang bersifat off farm.
Usaha kehutanan yang bersifat on farm yaitu usaha yang secara langsung
memproduksi hasil hutan dan hasil lainnya melalui pola murni atau pola agroforestry
(wanatani).
Sedangkan
usaha yang bersifat off farm yaitu usaha yang secara tidak langsung mendukung dan/atau
berdampak positif dan/atau menghasilkan nilai tambah terhadap kegiatan on farm.