Prinsip, Maksud, Tujuan Dan Sasaran Pemberian Fasilitas Dana Bergulir


Dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor  : P.59/Menlhk-Setjen/2015 Tentang  Tata Cara Penyaluran Dan Pengembalian Dana Bergulir Untuk Kegiatan Rehabilitasi Hutan Dan Lahan menerangkan tentang Prinsip, Maksud, Tujuan Dan Sasaran Pemberian FasilitasDana Bergulir.

Prinsip pemberian FDB adalah peningkatan pemberdayaan ekonomi rakyat, pengentasan kemiskinan, perluasan kesempatan kerja, peningkatan produktifitas hutan dan perbaikan mutu lingkungan melalui kegiatan RHL, dengan persyaratan terjangkau dan prinsip kehati-hatian.

Pemberian FDB dimaksudkan untuk penguatan modal usaha kehutanan dalam rangka kegiatan RHL.

Usaha kehutanan merupakan usaha kehutanan berbasis pengelolaan hutan lestari yang dapat memulihkan, mempertahankan, meningkatkan fungsi hutan dan lahan.

Tujuan pemberian FDB  adalah mendukung pembiayaan usaha kehutanan dalam rangka kegiatan RHL yang meliputi:
  • Usaha HTI;
  • Usaha HTR;
  • Usaha HR;
  • Usaha HD;
  • Usaha HKm;
  • Usaha pemanfaatan HHBK;
  • Usaha Pemanfaatan hutan alam dengan teknik pengayaan Silin; dan
  • Usaha restorasi ekosistem.

Usaha kehutanan yang dimaksud dia tas adalah meliputi usaha kehutanan yang bersifat on farm  Dan Usaha kehutanan yang bersifat off farm.

Usaha kehutanan yang bersifat on farm yaitu usaha yang secara langsung memproduksi hasil hutan dan hasil lainnya melalui pola murni atau pola agroforestry (wanatani).

Sedangkan usaha yang bersifat off farm yaitu usaha yang secara tidak langsung mendukung dan/atau berdampak positif dan/atau menghasilkan nilai tambah terhadap kegiatan on farm.