Apa Itu Fasilitas Dana Bergulir?



Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.05/2008 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Bergulir Pada Kementerian/Lembaga Dana Bergulir adalah Dana yang dialokasikan oleh suatu Kementerian Negara / Lembaga/Satuan Kerja Badan Layanan Umumuntuk kegiatan perkuatan modal usaha bagi koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah dan usaha lainnya yang berada dibawah pembinaan Kementerian Negara/Lembaga.

Dana Bergulir di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan adalah dana yang dialokasikan oleh Pusat P2H untuk penguatan modal usaha kehutanan dalam rangka kegiatan RHL, dengan karakteristik disalurkan, dikembalikan, dan digulirkan kembali kepada Penerima Fasilitas Dana Bergulir lainnya.

Fasilitas Dana Bergulir, yang selanjutnya disingkat FDB adalah fasilitas dana yang diberikan dalam bentuk skema pinjaman, bagi hasil dan syariah untuk usaha kehutanan dalam rangka kegiatan RHL.

Fasilitas Dana Bergulir Pinjaman, yang selanjutnya disebut FDB Pinjaman adalah dana bergulir yang diberikan dalam bentuk pinjaman dari Pusat P2H kepada Penerima FDB dalam usaha kehutanan dalam rangka kegiatan RHL, dengan kewajiban mengembalikan pinjaman beserta bunganya.

Fasilitas Dana Bergulir Bagi Hasil, yang selanjutnya disebut FDB Bagi Hasil adalah dana bergulir yang diberikan untuk pembiayaan kerjasama skema Bagi Hasil antara Pusat P2H dengan Penerima FDB dalam rangka usaha kehutanan dalam rangka kegiatan RHL, dengan pembayaran sejumlah bagi hasil dari pendapatan atau laba/keuntungan.

Fasilitas Dana Bergulir Syariah, yang selanjutnya disebut FDB Syariah adalah dana bergulir yang diberikan untuk pembiayaan kerjasama pola syariah antara Pusat P2H dengan Penerima FDB dalam rangka kegiatan RHL, dengan pembayaran sejumlah bagi hasil atau marjin.


Sumber: PermenLHK Nomor  : P.59/Menlhk-Setjen/2015 dan Permenkeu Nomor 99/PMK.05/2008