Menurut Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 99/PMK.05/2008 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Bergulir Pada
Kementerian/Lembaga Dana Bergulir adalah Dana yang dialokasikan oleh suatu
Kementerian Negara / Lembaga/Satuan Kerja Badan Layanan Umumuntuk kegiatan
perkuatan modal usaha bagi koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah dan usaha
lainnya yang berada dibawah pembinaan Kementerian Negara/Lembaga.
Dana Bergulir di Kementerian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan adalah dana yang dialokasikan oleh Pusat P2H untuk
penguatan modal usaha kehutanan dalam rangka kegiatan RHL, dengan karakteristik
disalurkan, dikembalikan, dan digulirkan kembali kepada Penerima Fasilitas Dana
Bergulir lainnya.
Fasilitas Dana Bergulir, yang
selanjutnya disingkat FDB adalah fasilitas dana yang diberikan dalam bentuk skema
pinjaman, bagi hasil dan syariah untuk usaha kehutanan dalam rangka kegiatan
RHL.
Fasilitas Dana Bergulir Pinjaman,
yang selanjutnya disebut FDB Pinjaman adalah dana bergulir yang diberikan dalam
bentuk pinjaman dari Pusat P2H kepada Penerima FDB dalam usaha kehutanan dalam
rangka kegiatan RHL, dengan kewajiban mengembalikan pinjaman beserta bunganya.
Fasilitas Dana Bergulir Bagi Hasil,
yang selanjutnya disebut FDB Bagi Hasil adalah dana bergulir yang diberikan
untuk pembiayaan kerjasama skema Bagi Hasil antara Pusat P2H dengan Penerima
FDB dalam rangka usaha kehutanan dalam rangka kegiatan RHL, dengan pembayaran
sejumlah bagi hasil dari pendapatan atau laba/keuntungan.
Fasilitas Dana Bergulir Syariah,
yang selanjutnya disebut FDB Syariah adalah dana bergulir yang diberikan untuk pembiayaan
kerjasama pola syariah antara Pusat P2H dengan Penerima FDB dalam rangka
kegiatan RHL, dengan pembayaran sejumlah bagi hasil atau marjin.
Sumber:
PermenLHK Nomor : P.59/Menlhk-Setjen/2015 dan Permenkeu Nomor 99/PMK.05/2008