Penyaluran Dana Bergulir (FDB)
bisa dilakukan melalui skema pinjaman dan bagi hasil serta syariah. Besarnya tariff-tarif
pinjaman dan abgi hasil tersebut diatur melalui Peraturan Peraturan Menter!
Keuangan Republik Indonesia Nomor 112/Pmk.05/2015 Tentang Tarif Layanan Badan
Layanan Umum Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan Pada Kementerian Lingkungan
Hidup Dan Kehutanan.
Yang dimaksud dengan Tarif
Layanan Badan Layanan Umum Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan pada Kementerian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan adalah imbalan atas jasa layanan yang diberikan
oleh Badan Layanan Umum Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan pada Kementerian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan kepada pengguna jasa untuk pembiayaan Rehabilitasi
Hutan dan Lahan.
Besarnya Tarif layanan tersebut
dibagi kedalam Tarif Layanan Pinjaman dan Tarif Layanan Bagi Hasil, sebagai
berikut:
a. Tarif Pinjaman kepada
Badan Usaha
Tarif Pinjaman kepada Badan
Usaha dengan tingkat suku bunga per tahun dikenakan sebesar BI rate pada saat
perjanjian pinjaman/ akad kredit di tambah 4% (empat persen) per tahun maksimal
sebesar 10% (sepuluh persen) per tahun dari realisasi penyaluran pinjaman dana
bergulir.
b. Tarif Pinjaman kepada
Masyarakat
Tarif Pinjaman kepada
masyarakat dengan tingkat suku bunga per tahun yang disalurkan secara langsung
atau melalui Lembaga Perantara dikenakan sebesar BI rate pada saat perjanjian pinjaman/
akad kredit maksimal sebesar 8% (delapan persen) per tahun dari realisasi
penyaluran pinjaman dana bergulir
c. Tarif Pinjaman kepada
Lembaga Perantara.
Tarif Pinjaman kepada
Lembaga Perantara dengan tingkat suku bunga per tahun dikenakan sebesar 50%
(lima puluh persen) BI rate pada saat perjanjian pinjaman/ akad kredit per
tahun maksimal sebesar 4% (empat persen) per tahun dari realisasi penyaluran
pinjaman dana bergulir
d. Tarif Bagi Hasil
Sedangkan Terhadap Tarif
Layanan Bagi Hasil, Badan Layanan Umum
Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan pada Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan mendapatkan bagian bagi hasil paling rendah sebesar 35% (tiga puluh
lima persen) dari pendapatan bruto usaha bagi hasil yang dibiayai. Dan sisanya
dibagi-bagi antara pihak-pihak lain yang terlibat seperti Para Pengelola dan
Mitra Usaha