Besarnya Tarif Layanan Penyaluran FDB


Penyaluran Dana Bergulir (FDB) bisa dilakukan melalui skema pinjaman dan bagi hasil serta syariah. Besarnya tariff-tarif pinjaman dan abgi hasil tersebut diatur melalui Peraturan Peraturan Menter! Keuangan Republik Indonesia Nomor 112/Pmk.05/2015 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan Pada Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan.

Yang dimaksud dengan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan adalah imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan kepada pengguna jasa untuk pembiayaan Rehabilitasi Hutan dan Lahan.

Besarnya Tarif layanan tersebut dibagi kedalam Tarif Layanan Pinjaman dan Tarif Layanan Bagi Hasil, sebagai berikut:

a. Tarif Pinjaman kepada Badan Usaha
Tarif Pinjaman kepada Badan Usaha dengan tingkat suku bunga per tahun dikenakan sebesar BI rate pada saat perjanjian pinjaman/ akad kredit di tambah 4% (empat persen) per tahun maksimal sebesar 10% (sepuluh persen) per tahun dari realisasi penyaluran pinjaman dana bergulir.

b. Tarif Pinjaman kepada Masyarakat
Tarif Pinjaman kepada masyarakat dengan tingkat suku bunga per tahun yang disalurkan secara langsung atau melalui Lembaga Perantara dikenakan sebesar BI rate pada saat perjanjian pinjaman/ akad kredit maksimal sebesar 8% (delapan persen) per tahun dari realisasi penyaluran pinjaman dana bergulir

c. Tarif Pinjaman kepada Lembaga Perantara.
Tarif Pinjaman kepada Lembaga Perantara dengan tingkat suku bunga per tahun dikenakan sebesar 50% (lima puluh persen) BI rate pada saat perjanjian pinjaman/ akad kredit per tahun maksimal sebesar 4% (empat persen) per tahun dari realisasi penyaluran pinjaman dana bergulir

d. Tarif Bagi Hasil

Sedangkan Terhadap Tarif Layanan Bagi Hasil,  Badan Layanan Umum Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mendapatkan bagian bagi hasil paling rendah sebesar 35% (tiga puluh lima persen) dari pendapatan bruto usaha bagi hasil yang dibiayai. Dan sisanya dibagi-bagi antara pihak-pihak lain yang terlibat seperti Para Pengelola dan Mitra Usaha