Tugas Pokok Dan Fungsi Blu-Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan

Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan adalah satuan  kerja  Kementerian Lingkunangan Hidup dan Kehutanan yang menerapkan  Pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum untuk pembiayaan pembangunan hutan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia
Nomor : P. 18 /Menlhk-Ii/2015 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan BLU-Pusat P2H memiliki tugas pokok dan fungsi sebagai berikut:

Tugas Pokok tertuang dalam Pasal 1451, 
Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan
keuangan serta penyaluran dan pengembalian dana bergulir untuk pembiayaan pembangunan hutan tanaman.

Sedangkan fungsi BLU tertuang dalam Pasal 1452 yaitu: Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan menyelenggarakan fungsi:
  1. Perumusan kebijakan teknis, rencana, program dan kegiatan pengelolaan dana bergulir untuk pembiayaan pembangunan hutan tanaman, dan investasi lingkungan;
  2. Plaksanaan kebijakan teknis pengelolaan dana bergulir untuk pembiayaan pembangunan hutan tanaman, dan investasi lingkungan;
  3. Analisis kelayakan pembiayaan dana bergulir, perikatan dan pengendalian resiko pembiayaan dana bergulir;
  4. Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Pusat.