Pusat Pembiayaan Pembangunan
Hutan dalam menyalurkan Fasilitas Dana Bergulir diberikan kepada para pihak dalam
bentuk 3 skema penyaluran, yaitu skema pinjaman, bagi hasil dan syariah.
Skema Fasilitas Dana
Bergulir (FDB) Pinjaman adalah dana
bergulir yang diberikan dalam bentuk pinjaman dari Pusat P2H kepada Penerima
FDB dalam rangka kegiatan RHL, dengan kewajiban mengembalikan pinjaman beserta
bunganya. Besarnya bunga pinjaman berbeda bagi setiap pihak sesuai dengan ketentuan
aturan yang telah ditetapkan.
Skema FDB Bagi Hasil adalah
dana bergulir yang diberikan untuk pembiayaan kerjasama skema Bagi Hasil antara
Pusat P2H dengan Penerima FDB dalam rangka kegiatan RHL, dengan pembayaran
sejumlah bagi hasil dari pendapatan atau laba/keuntungan. Besarnya pembagian keuntungan
disesuaikan dengan kesepakatan para pihak, dimana BLU mendapat porsi 35 % dari
total keuntungan.
Skema FDB Syariah adalah
dana bergulir yang diberikan untuk pembiayaan kerjasama pola syariah antara
Pusat P2H dengan Penerima FDB dalam rangka kegiatan RHL, dengan pembayaran
sejumlah bagi hasil atau marjin. Besarnya bagi hasil / margin disesuaikan
dengan kesepakatan para pihak.