Pengertian Real Properti
Menurut SPI 2007, pengertian
real properti adalah hak perseorangan atau badan untuk memiliki, dalam arti
menguasai tanah dengan suatu hak atas tanah, misalnya hak milik atau hak guna
bangunan berikut pengembangan yang melekat padanya. Misalnya tanah, bangunan
dan saran pelengkapnya.
Selain itu, pengertian real
properti merupakan penguasaan yuridis atas tanah yang mencakup semua hak atas
tanah (hubungan hukum dengan bidang tanah tertentu), semua kepentingan
(interest), dan manfaat (benefit) yang berkaitan dengan kepemilikan real estat,
real properti biasanya dibuktikan dengan bukti kepemilikan (sertifikat atau
surat-surat lain) yang terpisah dari fisik real estat. Oleh karena itu, real
properti adalah suatu konsep nonfisik (atau konsep hukum).
Pengertian Personal Properti
Menurut SPI 2007,
Kepemilikan lainnya dari suatu kepentingan selain real estat (realty) disebut
sebagai personal properti dengan benda fisiknya yang disebut personalti
(personalty).
Personal properti meliputi
kepemilikan pada benda berwujud atau tidak berwujud yang bukan merupakan real
estat. Benda-benda ini tidak secara permanen menjadi satu kesatuan dengan real
estat dan secara umum memiliki sifat dapat dipindahkan.
properti jenis ini terdiri
dari :
Berwujud (Tangible),
merupakan semua properti berwujud selain tanah, bangunan dan sarana
pelengkapnya. Contoh dari properti personal ini adalah mesin jahit, kendaraan
bermotor, perhiasan, barang-barang inventaris dll.
Tidak Berwujud (Intangible).
Properti ini dapat ditemui dalam bentuk saham, uang, merk dagang, goodwill, dan
sejenisnya.
Sumber: http://www.kjpptrisanti.com