Lembaga Perantara Dan Persyaratan


Pelaksana Penyaluran FDB dapat dilakukan dengan dua Sistem Penyaluran yaitu secara langsung oleh Pusat P2H dan atau penyaluran  melalui  Lembaga Perantara.

Pelaksana pengguliran FDB melalui  Lembaga Perantara (LP) ini harus melalui penunjukan oleh Pusat P2H yang bertindak sebagai pelaksana pengelolaan FDB.

Siapa saja yang bisa menjadi Lembaga perantara FDB?

Yang bisa menjadi Lembaga Perantara FDB ini adalah lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan bukan bank.

Lembaga keuangan bank yang dapat menjadi Lembaga Perantara meliputi bank umum, bank umum syariah, bank perkreditan rakyat dan bank pembiayaan rakyat syariah.

Sementara Lembaga keuangan bukan bank yang dapat menjadi Lembaga Perantara meliputi koperasi atau koperasi syariah yang memiliki usaha simpan pinjam.

Syarat Bank umum dan bank umum syariah yang dapat menjadi Lembaga Perantara harus  memenuhi ketentuan sebagai berikut: 
  1. Telah beroperasi sebagai lembaga keuangan selama 5 (lima) tahun atau lebih, ditunjukkan dengan bukti tertulis berupa kelengkapan dokumen legalitas perusahaan yang sah
  2. Menunjukkan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik dengan opini minimal Wajar Dengan Pengecualian (WDP);
  3. Memiliki portofolio pembiayaan UMKM; dan
  4. Memiliki tingkat kemacetan kredit atau Non Performing Loan di bawah 5% (lima persen
Syarat Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah yang dapat menjadi Lembaga Perantara harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: 
  1. Telah beroperasi sebagai lembaga keuangan selama 5 (lima) tahun atau lebih, ditunjukkan dengan bukti tertulis berupa kelengkapan dokumen legalitas perusahaan yang sah;
  2. Menunjukkan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik dengan opini minimal Wajar Dengan Pengecualian (WDP); dan
  3. Memiliki tingkat kemacetan kredit atau Non Performing Loan di bawah 5% (lima persen).
Syarat Koperasi dan Koperasi Syariah yang dapat menjadi Lembaga Perantara  harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
  1. Memiliki atau sebagai unit usaha simpan pinjam yang telah beroperasi sebagai lembaga keuangan selama 5 (lima) tahun atau lebih, ditunjukkan dengan bukti tertulis berupa kelengkapan dokumen legalitas usaha yang sah;
  2. Menunjukkan laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik dengan opini minimal Wajar Dengan Pengecualian (WDP); dan
  3. Memiliki tingkat kemacetan kredit atau Non Performing Loan di bawah 5% (lima persen) berdasarkan hasil audit oleh akuntan public

Sumber Perkapus Nomor. P.1/P2h-4/2016 Tentang Pedoman Permohonan, Penyaluran Dan Pengembalian Dana Bergulir Untuk Usaha Kehutanan Melalui Lembaga Perantara