Pelaksana Penyaluran FDB
dapat dilakukan dengan dua Sistem Penyaluran yaitu secara langsung oleh Pusat
P2H dan atau penyaluran melalui Lembaga Perantara.
Pelaksana pengguliran FDB
melalui Lembaga Perantara (LP) ini harus
melalui penunjukan oleh Pusat P2H yang bertindak sebagai pelaksana pengelolaan
FDB.
Siapa saja yang bisa menjadi
Lembaga perantara FDB?
Yang bisa menjadi Lembaga Perantara
FDB ini adalah lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan bukan bank.
Lembaga keuangan bank yang
dapat menjadi Lembaga Perantara meliputi bank umum, bank umum syariah, bank
perkreditan rakyat dan bank pembiayaan rakyat syariah.
Sementara Lembaga keuangan
bukan bank yang dapat menjadi Lembaga Perantara meliputi koperasi atau koperasi
syariah yang memiliki usaha simpan pinjam.
Syarat Bank umum dan bank
umum syariah yang dapat menjadi Lembaga Perantara harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
- Telah beroperasi sebagai lembaga keuangan selama 5 (lima) tahun atau lebih, ditunjukkan dengan bukti tertulis berupa kelengkapan dokumen legalitas perusahaan yang sah
- Menunjukkan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik dengan opini minimal Wajar Dengan Pengecualian (WDP);
- Memiliki portofolio pembiayaan UMKM; dan
- Memiliki tingkat kemacetan kredit atau Non Performing Loan di bawah 5% (lima persen
- Telah beroperasi sebagai lembaga keuangan selama 5 (lima) tahun atau lebih, ditunjukkan dengan bukti tertulis berupa kelengkapan dokumen legalitas perusahaan yang sah;
- Menunjukkan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik dengan opini minimal Wajar Dengan Pengecualian (WDP); dan
- Memiliki tingkat kemacetan kredit atau Non Performing Loan di bawah 5% (lima persen).
- Memiliki atau sebagai unit usaha simpan pinjam yang telah beroperasi sebagai lembaga keuangan selama 5 (lima) tahun atau lebih, ditunjukkan dengan bukti tertulis berupa kelengkapan dokumen legalitas usaha yang sah;
- Menunjukkan laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik dengan opini minimal Wajar Dengan Pengecualian (WDP); dan
- Memiliki tingkat kemacetan kredit atau Non Performing Loan di bawah 5% (lima persen) berdasarkan hasil audit oleh akuntan public
Sumber Perkapus Nomor. P.1/P2h-4/2016
Tentang Pedoman Permohonan, Penyaluran Dan Pengembalian Dana Bergulir Untuk
Usaha Kehutanan Melalui Lembaga Perantara