Dalam
Pembiayaan FDB Bagi Hasil terdapat para pihak yang terlibat dalam Usaha
Kehutanan yaitu Pusat P2H, Pengelola,
dan Mitra Usaha.
Pihak
yang dapat berperan sebagai Pengelola adalah:
- Pelaku usaha kehutanan (Badan Usaha dan tau perorangan)
- Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Peran
Pengelola dalam kerjasama ini sangat strategis dan vital, Karena menentukan sukses atau gagal usaha yang
dikerjasamakan. Adapun peran pengelola tersebut adalah:
- Mengkoordinir Mitra Usaha dalam rangka penyusunan proposal kerjasama.
- Melaksanakan fungsi manajemen (perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengendalian) untuk memastikan usaha kehutanan sesuai dengan kesepakatan para pihak.
- Melaksanakan kelola sosial dan/atau penguatan kelembagaan masyarakat.
- Meningkatkan kapasitas teknis masyarakat.
- Melaksanakan pemanenan dan/atau pemasaran hasil usaha kehutanan
Mitra
Usaha adalah para pihak yang memiliki kontribusi terhadap keberhasilan usaha
kehutanan Bagi Hasil. Mitra
Usaha dimaksud antara lain
pemegang izin usaha dalam kawasan hutan, KPH, pengelola KHDTK, pemilik/penguasa
lahan milik, penggarap, lembaga desa dan/atau lembaga penelitian dan
pengembangan.
Peran
Mitra Usaha adalah sebagai penyedia
faktor produksi yang diperlukan untuk menjamin keberhasilan kerjasama seperti lahan, tenaga kerja, teknologi dan lainnya
yang dapat menjamin keamanan dan kepastian usaha dll.
sumber:
Peraturan Menteri LHK nomor : P.59/menlhk-setjen/2015
tentang
Tata Cara Penyaluran Dan Pengembalian Dana Bergulir Untuk Kegiatan Rehabilitasi
Hutan Dan Lahan