Peran Pengelola dan Mitra Usaha Dalam Kerjasama Bagi Hasil Pembiayaan FDB



Dalam Pembiayaan FDB Bagi Hasil terdapat para pihak yang terlibat dalam Usaha Kehutanan yaitu Pusat P2H, Pengelola, dan Mitra Usaha.

Pihak yang dapat berperan sebagai Pengelola adalah:
  1. Pelaku usaha kehutanan (Badan Usaha dan tau perorangan)
  2. Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

 Peran Pengelola dalam kerjasama ini sangat strategis dan vital, Karena  menentukan sukses atau gagal usaha yang dikerjasamakan. Adapun peran pengelola tersebut adalah:
  1. Mengkoordinir Mitra Usaha dalam rangka penyusunan proposal kerjasama.
  2. Melaksanakan fungsi manajemen (perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengendalian) untuk memastikan usaha kehutanan sesuai dengan kesepakatan para pihak.
  3. Melaksanakan kelola sosial dan/atau penguatan kelembagaan masyarakat.
  4. Meningkatkan kapasitas teknis masyarakat.
  5. Melaksanakan pemanenan dan/atau pemasaran hasil usaha kehutanan

Mitra Usaha adalah para pihak yang memiliki kontribusi terhadap keberhasilan usaha kehutanan Bagi Hasil. Mitra Usaha dimaksud antara lain pemegang izin usaha dalam kawasan hutan, KPH, pengelola KHDTK, pemilik/penguasa lahan milik, penggarap, lembaga desa dan/atau lembaga penelitian dan pengembangan.

Peran Mitra Usaha adalah sebagai penyedia faktor produksi yang diperlukan untuk menjamin keberhasilan kerjasama seperti  lahan, tenaga kerja, teknologi dan lainnya yang dapat menjamin keamanan dan kepastian usaha dll.

sumber:
Peraturan Menteri LHK nomor : P.59/menlhk-setjen/2015

tentang Tata Cara Penyaluran Dan Pengembalian Dana Bergulir Untuk Kegiatan Rehabilitasi Hutan Dan Lahan