Dalam Keputusan Menteri Kehutanan
Republik Indonesia Nomor SK. 707/Menhut-II/2013 tanggal 24 Oktober 2013 tentang
Penetapan Jenis Tanaman Hutan yang Benihnya Wajib Diambil dari Sumber Benih
Bersertifikat, telah ditetapkan 5 (lima) jenis tanaman hutan yang benihnya wajib diambil dari sumber
benih bersertifikat.
ke 5 jenis tanaman hutan dimaksud adalah:
- Jati (Tectona grandis)
- Mahoni (Swietenia spp.)
- Sengon (Paraserianthes faleataria atau Falcataria Mollucana)
- Gmelina (Gmelina arbore)
- Jabon (Antocephnlus spp.).
- kecukupan sumber benih
- tingkat permintaan benih jenis tanaman hutan;
- kepastian permintaan pasar; dan
- kepastian penyediaan benih.
Namun ada pengecualian bagi bibit
untuk penggunaan sendiri, terhadap benih
yang dipergunakan sendiri dan tidak untuk diperdagangkan tidak termasuk dalam
sanksi ini.