Integrasi BLU Pusat P2H Kedalam BLU BPDLH



BLU Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan saat ini sedang dalam masa transisi karena akan diitegrasikan kedalam BLU Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH).

BPDLH didirikan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup dan telah organisasinya telah ditetapkan melalui  Peraturan Menteri Keuangan No. 137/PMK.01/2019 tanggal 30 September 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup. Dengan telah ditetapkannya BPDLH. Berdasarkan PMK tersebut maka proses integrasi BLU Pusat P2H ke dalam BLU BPDLH diperlukan masa transisi selama 1 tahun sampai dengan tanggal 30 September 2020.

Tugas BPDLH sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 137/PMK.01/2019 adalah melaksanakan pengelolaan Dana Lingkungan Hidup di Bidang Kehutanan termasuk Dana Reboisasi, energi dan sumber daya mineral, perdagangan karbon, jasa lingkungan, industri, transportasi, pertanian, kelautan dan perikanan, dan bidang lainnya terkait lingkungan hidup sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan tupoksi BPDLH seperti yang tercantum dalam PMK No. 137/PMK.01/2019 layanan dana bergulir akan tetap dilanjutkan dalam BLU BPDLH masih dalam bentuk Dana bergulir. Disamping itu BLU BPDLH juga akan menyalurkan Dana Program atau lebih kurang menyerupai hibah atau bantuan.

Selama masa transisi, layanan BLU Pusat P2H masih dilakukan atas nama BLU Pusat P2H, namun layanannya akan dibatasi karena kebijakan dalam masa transisi ini hingga proses likuidasi Pusat P2H selesai dilaksanakan. Dan selanjutnya layanan yang selama ini dilaksanakan oleh Pusat P2H akan dilanjutkan oleh BLU BPDLH yang berada dibawah Kementerian Keuangan.