BLU Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan saat ini
sedang dalam masa transisi karena akan diitegrasikan kedalam BLU Badan
Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH).
BPDLH didirikan
berdasarkan Peraturan Presiden
Nomor 77 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup dan telah
organisasinya telah ditetapkan melalui Peraturan
Menteri Keuangan No. 137/PMK.01/2019 tanggal
30 September 2019 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup. Dengan telah ditetapkannya BPDLH. Berdasarkan PMK tersebut maka proses integrasi BLU Pusat P2H ke dalam BLU BPDLH diperlukan masa transisi selama 1 tahun sampai
dengan tanggal 30 September 2020.
Tugas
BPDLH sesuai Peraturan Menteri Keuangan No.
137/PMK.01/2019 adalah
melaksanakan pengelolaan Dana Lingkungan Hidup di Bidang Kehutanan termasuk Dana Reboisasi,
energi dan sumber daya mineral, perdagangan karbon, jasa lingkungan, industri,
transportasi, pertanian, kelautan dan perikanan, dan bidang lainnya terkait
lingkungan hidup sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan
dan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan tupoksi BPDLH seperti yang tercantum dalam PMK No.
137/PMK.01/2019 layanan dana bergulir akan tetap dilanjutkan dalam
BLU BPDLH masih dalam
bentuk Dana bergulir. Disamping itu BLU BPDLH juga akan menyalurkan Dana
Program atau lebih kurang menyerupai hibah atau bantuan.
Selama masa transisi, layanan BLU Pusat P2H
masih dilakukan atas nama BLU Pusat P2H, namun layanannya akan dibatasi karena
kebijakan dalam masa transisi ini hingga proses likuidasi Pusat P2H selesai
dilaksanakan. Dan selanjutnya layanan yang selama ini dilaksanakan oleh Pusat
P2H akan dilanjutkan oleh BLU BPDLH yang berada dibawah Kementerian Keuangan.