Salah satu layanan Dana Bergulir dari Pusat
Pembiayaan Pembangunan Hutan (Pusat P2H) atau Badan Layanan Umum (BLU)
Kehutanan adalah Kredit Tunda Tebang (KTT) yang memberikan akses pinjaman on
farm kepada petani hutan rakyat melalui penundaan penebangan hutan sampai
mencapai umur masak tebang, sehingga diperoleh nilai ekonomi pohon yang optimal
dan dapat mengatasi tebang butuh kepada para pengijon. KTT dilaksanakan berdasarkan Permen LHK
P.59/2015 tentang Tata Cara Penyaluran dan Pengembalian Dana Bergulir untuk
Kegiatan Rehabilitasi Lahan dan Hutan dan Perkapus P2H No. P.02/2016 tentang
Pedoman Permohonan Pembiayaan Fasilitas Dana Bergulir untuk Usaha Kehutanan
Skema Pinjaman. Hingga Agustus 2017, KKT telah tersalur di 9 provinsi yaitu
Bali, DI Yogyakarta, Lampung, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Nusa
Tenggara Barat dan Sulawesi Tenggara. Jumlah
pinjaman yang sudah disalurkan mencapai Rp 250,56 Milyar untuk 8.155 orang
debitur, tergabung dalam + 500 KTHR. Pada saat ini KTT merupakan skema pinjaman
yang paling banyak diminati masyarakat dibandingkan skema layanan Pusat P2H
lainnya.
Untuk mengevaluasi keberhasilan skema
KTT, Pusat P2H bekerjasama dengan Fakultas Kehutanan IPB telah melakukan kajian
yang terfokus pada dampak dan manfaat KTT, khususnya bagi kesejahteraan petani
hutan rakyat dan lingkungan. Proses
evaluasi dilakukan melalui penyebaran kuesioner terhadap perwakilan debitur
dari seluruh wilayah Indonesia, didukung dengan Diskusi Terfokus di 5 lokasi
(Kuningan, Solo, Malang, Muna, dan Bali), serta wawancara dan kunjungan lapangan.
Hasil evaluasi menunjukkan bahwa KTT
telah dilakukan secara tepat sasaran pada sebagian besar petani hutan rakyat
yang memiliki lahan kurang dari 1 Ha (76,6%) dan didominasi oleh kelompok umur
produktif (31-50 Tahun) dengan pendapatan utama rata-rata Rp. 2.590.000,- per
bulan. Sebagian besar responden (86,2 %)
menyatakan bahwa KTT dapat mengatasi masalah yang mereka hadapi.
Sesuai dengan tujuannya, penundaan
penebangan telah menyelamatkan nilai lebih kayu yang diagunkan. Hasil kajian
menunjukkan bahwa untuk tenor 5 tahun, nilai lebih yang terselamatkan dari penyaluran
pinjaman sebesar Rp 1.088.352.000,- adalah Rp 390.396.966,- (35,9%). Untuk
tenor 8 tahun nilai yang terselamatkan akibat dari penyaluran kredit sebesar Rp
3.127.520.000,- adalah Rp 2.753.962.781,- (88,1%).
Selain menyelamatkan nilai kayunya, pinjaman
KTT umumnya digunakan untuk mengembangkan usaha di luar kehutanan, mencakup 45
Jenis Usaha dari 19 jenis usaha yang diusulkan. Secara umum pinjaman KTT telah memperluas
bidang usaha, baik bidang usaha yang berkaitan dengan lahan (on farm) maupun
bidang usaha yang tidak berkaitan dengan lahan (off farm), yaitu: (1) Peternakan, terutama sapi, kambing
dan ayam (55,1% dari responden); (2) Perdagangan, terutama usaha toko dan
warung (34,2% dari responden); dan (3) Usaha kehutanan (25,1% dari responden),
terutama untuk penanaman kembali hutan.
Berkembangnya usaha di perdesaan akibat penyaluran pinjaman sebesar Rp
7,076,511,500,- telah menciptakan pekerjaan baru bagi 647 orang (400 laki-laki
dan 247 perempuan), terutama mengurangi pengangguran tersembunyi dalam
keluarga. Secara finansial jumlah pinjaman yang dikucurkan menghasilkan 11 kali
nilai finansialnya dari sisi upah tenaga kerja dan keuntungan usaha. Nilai sesungguhnya bisa jadi lebih besar bila
multiplier effect dapat dihitung. Dari
hasil wawancara diketahui beberapa debitur menggunakan keuntungan usahanya
untuk memperbesar atau memperluas kegiatan usaha nya.
Dari sisi manfaat lingkungan, KTT telah
menyelamatkan lebih dari 2 Juta pohon yang diagunkan selama masa pinjaman
berlangsung. Selama masa pinjaman,
diperkirakan mampu berkontribusi dalam menjerap karbon sebesar 371.000 ton
eCO2. Dengan harga karbon + US$ 3 per
ton, nilai ekonomi karbon untuk seluruh pohon yang diagunkan setara dengan Rp.
14.5 Milyar selama masa agunan. Dalam perspektif perubahan iklim, KTT sejatinya
dapat dinyatakan sebagai mekanisme REDD+ yang secara aktual telah terjadi di
lapangan, dimana orang yang menanam pohon diberikan insentif agar menebang
sesuai umur masak tebangnya.
Disadur dari Ringkasan eksekutif dari penelitian
Tim IPB tahun 2017 dengan judul
“Manfaat
dan Dampak Penyaluran Kredit Tunda Tebang (KTT) terhadap Kesejahteraan
Masyarakat”