Manfaat Ekonomi Dari Kredit Tunda Tebang BLU Pusat P2H



Salah satu layanan Dana Bergulir dari Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan (Pusat P2H) atau Badan Layanan Umum (BLU) Kehutanan adalah Kredit Tunda Tebang (KTT) yang memberikan akses pinjaman on farm kepada petani hutan rakyat melalui penundaan penebangan hutan sampai mencapai umur masak tebang, sehingga diperoleh nilai ekonomi pohon yang optimal dan dapat mengatasi tebang butuh kepada para pengijon.  KTT dilaksanakan berdasarkan Permen LHK P.59/2015 tentang Tata Cara Penyaluran dan Pengembalian Dana Bergulir untuk Kegiatan Rehabilitasi Lahan dan Hutan dan Perkapus P2H No. P.02/2016 tentang Pedoman Permohonan Pembiayaan Fasilitas Dana Bergulir untuk Usaha Kehutanan Skema Pinjaman. Hingga Agustus 2017, KKT telah tersalur di 9 provinsi yaitu Bali, DI Yogyakarta, Lampung, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat dan Sulawesi Tenggara.  Jumlah pinjaman yang sudah disalurkan mencapai Rp 250,56 Milyar untuk 8.155 orang debitur, tergabung dalam + 500 KTHR. Pada saat ini KTT merupakan skema pinjaman yang paling banyak diminati masyarakat dibandingkan skema layanan Pusat P2H lainnya.

Untuk mengevaluasi keberhasilan skema KTT, Pusat P2H bekerjasama dengan Fakultas Kehutanan IPB telah melakukan kajian yang terfokus pada dampak dan manfaat KTT, khususnya bagi kesejahteraan petani hutan rakyat dan lingkungan.  Proses evaluasi dilakukan melalui penyebaran kuesioner terhadap perwakilan debitur dari seluruh wilayah Indonesia, didukung dengan Diskusi Terfokus di 5 lokasi (Kuningan, Solo, Malang, Muna, dan Bali), serta wawancara dan kunjungan lapangan.

Hasil evaluasi menunjukkan bahwa KTT telah dilakukan secara tepat sasaran pada sebagian besar petani hutan rakyat yang memiliki lahan kurang dari 1 Ha (76,6%) dan didominasi oleh kelompok umur produktif (31-50 Tahun) dengan pendapatan utama rata-rata Rp. 2.590.000,- per bulan.  Sebagian besar responden (86,2 %) menyatakan bahwa KTT dapat mengatasi masalah yang mereka hadapi.

Sesuai dengan tujuannya, penundaan penebangan telah menyelamatkan nilai lebih kayu yang diagunkan. Hasil kajian menunjukkan bahwa untuk tenor 5 tahun, nilai lebih yang terselamatkan dari penyaluran pinjaman sebesar Rp 1.088.352.000,- adalah Rp 390.396.966,- (35,9%). Untuk tenor 8 tahun nilai yang terselamatkan akibat dari penyaluran kredit sebesar Rp 3.127.520.000,- adalah Rp 2.753.962.781,- (88,1%).

Selain menyelamatkan nilai kayunya, pinjaman KTT umumnya digunakan untuk mengembangkan usaha di luar kehutanan, mencakup 45 Jenis Usaha dari 19 jenis usaha yang diusulkan. Secara umum pinjaman KTT telah memperluas bidang usaha, baik bidang usaha yang berkaitan dengan lahan (on farm) maupun bidang usaha yang tidak berkaitan dengan lahan (off farm),  yaitu: (1) Peternakan, terutama sapi, kambing dan ayam (55,1% dari responden); (2) Perdagangan, terutama usaha toko dan warung (34,2% dari responden); dan (3) Usaha kehutanan (25,1% dari responden), terutama untuk penanaman kembali hutan.  Berkembangnya usaha di perdesaan akibat penyaluran pinjaman sebesar Rp 7,076,511,500,- telah menciptakan pekerjaan baru bagi 647 orang (400 laki-laki dan 247 perempuan), terutama mengurangi pengangguran tersembunyi dalam keluarga. Secara finansial jumlah pinjaman yang dikucurkan menghasilkan 11 kali nilai finansialnya dari sisi upah tenaga kerja dan keuntungan usaha.  Nilai sesungguhnya bisa jadi lebih besar bila multiplier effect dapat dihitung.  Dari hasil wawancara diketahui beberapa debitur menggunakan keuntungan usahanya untuk memperbesar atau memperluas kegiatan usaha nya.

Dari sisi manfaat lingkungan, KTT telah menyelamatkan lebih dari 2 Juta pohon yang diagunkan selama masa pinjaman berlangsung.  Selama masa pinjaman, diperkirakan mampu berkontribusi dalam menjerap karbon sebesar 371.000 ton eCO2.  Dengan harga karbon + US$ 3 per ton, nilai ekonomi karbon untuk seluruh pohon yang diagunkan setara dengan Rp. 14.5 Milyar selama masa agunan. Dalam perspektif perubahan iklim, KTT sejatinya dapat dinyatakan sebagai mekanisme REDD+ yang secara aktual telah terjadi di lapangan, dimana orang yang menanam pohon diberikan insentif agar menebang sesuai umur masak tebangnya.

Disadur dari Ringkasan eksekutif dari penelitian Tim IPB tahun 2017 dengan judul Manfaat dan Dampak Penyaluran Kredit Tunda Tebang (KTT) terhadap Kesejahteraan Masyarakat