Struktur
BLU Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan KehutananNomor P.18/MENLHK-II/2015. Pusat P2H dibagi dalam Satu Kepala Pusat, Satu Bagian, Tiga Bidang, dan 6 Subidang/Subagian, yakni:
1. Bagian Keuangan dan Umum
Mempunyai tugas melaksanakan penyusunan program dan anggaran, pengelolaan keuangan, ketatausahaan, rumah tangga dan kehumasan, terdiri dari:
a) Subbagian Perencanaan dan Keuangan, dan
b) Subbagian Umum.
2. Bidang Analisis Pembiayaan Kehutanan
Mempunyai tugas
melaksanakan penyiapan dan analisis pembiayaan dana
bergulir untuk pembiayaan pembangunan hutan tanaman, terdiri dari:
a)
Subbidang Analisis Pinjaman, dan
b)
Subbidang Analisis Bagi Hasil dan Syariah.
3. Bidang Analisis Pembiayaan Investasi Lingkungan
Mempunyai
tugas melaksanakan penyusunan rancangan kegiatan, analisis teknis dan analisis
pembiayaan untuk investasi lingkungan, terdiri dari:
a)
Subbidang Analisis Teknis, dan
b)
Subbidang Analisis Finansial.
4. Bidang Operasional
Mempunyai
tugas melaksanakan penyiapan penyaluran, evaluasi kinerja penerima pembiayaan dan
pengendalian resiko pembiayaan dana bergulir skema pinjaman, bagi hasil dan
syariah, terdiri dari;
a)
Subbidang Hukum dan Perikatan, dan
b)
Subbidang Monitoring dan Evaluasi.