Struktur Organisasi BLU Pusat P2H


Struktur BLU Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan diatur  dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan KehutananNomor P.18/MENLHK-II/2015. Pusat P2H dibagi dalam Satu Kepala Pusat, Satu Bagian, Tiga Bidang, dan 6 Subidang/Subagian, yakni:

1. Bagian Keuangan dan Umum
Mempunyai tugas melaksanakan penyusunan program dan anggaran, pengelolaan keuangan, ketatausahaan, rumah tangga dan kehumasan, terdiri dari:
a)  Subbagian Perencanaan dan Keuangan, dan

b)  Subbagian Umum.

2. Bidang   Analisis   Pembiayaan   Kehutanan   
Mempunyai   tugas melaksanakan  penyiapan  dan  analisis  pembiayaan  dana  bergulir untuk pembiayaan pembangunan hutan tanaman, terdiri dari:
a)  Subbidang Analisis Pinjaman, dan
b)  Subbidang Analisis Bagi Hasil dan Syariah.

3.  Bidang Analisis Pembiayaan Investasi Lingkungan
Mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rancangan kegiatan, analisis teknis dan analisis pembiayaan untuk investasi lingkungan, terdiri dari:
a)  Subbidang Analisis Teknis, dan
b)  Subbidang Analisis Finansial.

4. Bidang Operasional
Mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyaluran, evaluasi kinerja penerima pembiayaan dan pengendalian resiko pembiayaan dana bergulir skema pinjaman, bagi hasil dan syariah, terdiri dari;
a)  Subbidang Hukum dan Perikatan, dan
b)  Subbidang Monitoring dan Evaluasi.