FAQ BLU Pusat P2H

 Kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan, yang selanjutnya disingkat RHL adalah upaya untuk memulihkan, mempertahankan dan meningkatkan fungsi hutan dan lahan sehingga daya dukung, produktifitas dan peranannya dalam mendukung sistem penyangga kehidupan tetap terjaga.

Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan (Pusat P2H) adalah satuan kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang menerapkan Pengelolaan Badan Layanan Umum untuk pembiayaan pembangunan hutan.

Dana Bergulir adalah dana yang dialokasikan oleh Pusat P2H untuk penguatan modal usaha kehutanan dalam rangka kegiatan RHL, dengan karakteristik disalurkan, dikembalikan, dan digulirkan kembali kepada Penerima Fasilitas Dana Bergulir lainnya.

Fasilitas Dana Bergulir (FDB) adalah fasilitas dana yang diberikan dalam bentuk skema pinjaman, bagi hasil dan syariah untuk usaha kehutanan dalam rangka kegiatan RHL.

Fasilitas Dana Bergulir Pinjaman (FDB Pinjaman) adalah dana bergulir yang diberikan dalam bentuk pinjaman dari Pusat P2H kepada Penerima FDB dalam usaha kehutanan dalam rangka kegiatan RHL, dengan kewajiban mengembalikan pinjaman beserta bunganya.

Fasilitas Dana Bergulir Bagi Hasil (FDB Bagi Hasil) adalah dana bergulir yang diberikan untuk pembiayaan kerjasama skema Bagi Hasil antara Pusat P2H dengan Penerima FDB dalam rangka usaha kehutanan dalam rangka kegiatan RHL, dengan pembayaran sejumlah bagi hasil dari pendapatan atau laba/keuntungan.

Fasilitas Dana Bergulir Syariah (FDB Syariah) adalah dana bergulir yang diberikan untuk pembiayaan kerjasama pola syariah antara Pusat P2H dengan Penerima FDB dalam rangka kegiatan RHL, dengan pembayaran sejumlah bagi hasil atau marjin.

Kelompok Tani Hutan (KTH) adalah kumpulan individu petani pemegang izin/hak atas lahan/penggarap lahan, dalam suatu wadah organisasi yang tumbuh berdasarkan kebersamaan, kesamaan profesi dan kepentingan dalam memanfaatkan sumber daya alam dan berkeinginan untuk bekerjasama dalam rangka pengembangan usaha hutan tanaman untuk kesejahteraan anggotanya.

Individu petani/masyarakat setempat penerima FDB adalah individu petani/masyarakat pemegang izin/hak atas lahan/penggarap lahan, yang tinggal di dalam dan/atau di sekitar hutan yang mata pencaharian utamanya bergantung pada hutan dan hasil hutan dengan dibuktikan surat keterangan domisili dari kepala desa setempat.

Badan Usaha adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/ Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)/Koperasi yang memiliki usaha di bidang kehutanan.

Koperasi penerima FDB adalah koperasi primer yang didirikan oleh dan beranggotakan orang seorang sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dan bergerak di bidang usaha kehutanan.

Penerima fasilitas dana bergulir adalah pihak yang sudah terikat dengan perjanjian secara notariat dengan Pusat P2H untuk menerima FDB dalam rangka kegiatan RHL dalam bentuk skema pinjaman, bagi hasil dan syariah.

Lembaga perantara FDB Pinjaman adalah lembaga keuangan bank atau bukan bank yang ditunjuk oleh Pusat P2H sebagai pelaksana pengguliran FDB Pinjaman.


Sumber : PermenLHK nomor: P.59/Menlhk-Setjen/2015