Kegiatan
Rehabilitasi Hutan dan Lahan, yang selanjutnya disingkat
RHL adalah upaya untuk memulihkan, mempertahankan dan meningkatkan fungsi hutan
dan lahan sehingga daya dukung, produktifitas dan peranannya dalam mendukung
sistem penyangga kehidupan tetap terjaga.
Pusat
Pembiayaan Pembangunan Hutan (Pusat P2H) adalah satuan kerja Kementerian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang menerapkan Pengelolaan Badan Layanan Umum
untuk pembiayaan pembangunan hutan.
Dana
Bergulir adalah dana yang dialokasikan oleh Pusat P2H untuk
penguatan modal usaha kehutanan dalam rangka kegiatan RHL, dengan karakteristik
disalurkan, dikembalikan, dan digulirkan kembali kepada Penerima Fasilitas Dana
Bergulir lainnya.
Fasilitas
Dana Bergulir (FDB) adalah fasilitas dana yang diberikan
dalam bentuk skema pinjaman, bagi hasil dan syariah untuk usaha kehutanan dalam
rangka kegiatan RHL.
Fasilitas
Dana Bergulir Pinjaman (FDB
Pinjaman) adalah dana bergulir yang diberikan dalam bentuk pinjaman dari Pusat
P2H kepada Penerima FDB dalam usaha kehutanan dalam rangka kegiatan RHL, dengan
kewajiban mengembalikan pinjaman beserta bunganya.
Fasilitas
Dana Bergulir Bagi Hasil (FDB
Bagi Hasil) adalah dana bergulir yang diberikan untuk pembiayaan kerjasama
skema Bagi Hasil antara Pusat P2H dengan Penerima FDB dalam rangka usaha
kehutanan dalam rangka kegiatan RHL, dengan pembayaran sejumlah bagi hasil dari
pendapatan atau laba/keuntungan.
Fasilitas
Dana Bergulir Syariah (FDB Syariah) adalah dana bergulir yang diberikan untuk
pembiayaan kerjasama pola syariah antara Pusat P2H dengan Penerima FDB dalam
rangka kegiatan RHL, dengan pembayaran sejumlah bagi hasil atau marjin.
Kelompok
Tani Hutan (KTH) adalah
kumpulan individu petani pemegang izin/hak atas lahan/penggarap lahan, dalam
suatu wadah organisasi yang tumbuh berdasarkan kebersamaan, kesamaan profesi
dan kepentingan dalam memanfaatkan sumber daya alam dan berkeinginan untuk
bekerjasama dalam rangka pengembangan usaha hutan tanaman untuk kesejahteraan
anggotanya.
Individu
petani/masyarakat setempat penerima FDB adalah individu
petani/masyarakat pemegang izin/hak atas lahan/penggarap lahan, yang tinggal di
dalam dan/atau di sekitar hutan yang mata pencaharian utamanya bergantung pada
hutan dan hasil hutan dengan dibuktikan surat keterangan domisili dari kepala
desa setempat.
Badan
Usaha adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/ Badan Usaha Milik
Swasta (BUMS)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)/Koperasi yang memiliki usaha di
bidang kehutanan.
Koperasi
penerima FDB adalah koperasi primer yang didirikan oleh dan
beranggotakan orang seorang sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun
1992 tentang Perkoperasian dan bergerak di bidang usaha kehutanan.
Penerima
fasilitas dana bergulir adalah pihak yang sudah terikat dengan
perjanjian secara notariat dengan Pusat P2H untuk menerima FDB dalam rangka
kegiatan RHL dalam bentuk skema pinjaman, bagi hasil dan syariah.
Lembaga
perantara FDB Pinjaman adalah lembaga keuangan bank atau bukan
bank yang ditunjuk oleh Pusat P2H sebagai pelaksana pengguliran FDB Pinjaman.
Sumber : PermenLHK nomor: P.59/Menlhk-Setjen/2015