Penyaluran FDB Skema Bagi Hasil untuk
usaha kehutanan bisa dilakukan dengan pola pembiayaan penuh dan pembiayaan
bersama.
Pembiayaan Penuh yaitu seluruh biaya
baik biaya langsung maupun tidak langsung untuk pelaksanaan usaha kehutanan berasal
dari Pusat P2H.
Sedangkan Pembiayaan Bersama adalah pembagian
biaya yang berasal dari Pusat P2H dan para pihak dalam membangun usaha
kehutanan. Pembagian biaya ini disesuaikan dengan kemampuan dan ketersedian
biaya dari mitra usaha.
Bagaimana dengan pembagian porsi usaha
pada akhir perjanjian?
Porsi bagi hasil usaha akan diberlakukan
setelah hasil usaha dikurangi biaya yang dikeluarkan oleh para pihak