Usaha Yang Dapat Dibiayai Melalui Pinjaman Off Farm


A. Usaha Pengolahan Hasil Hutan
1. Pengolahan Hasil Hutan Kayu
a. Industri Penggergajian Kayu;
b. Industri Panel Kayu (Veneer, kayu lapis dll);
c. Industri Biomass Kayu (Wood pellet, arang kayu);
d. Industri Serpih Kayu (Wood chip).

2. Pengolahan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK)
a. Pengolahan pati (sagu, garut dan ganyong);
b. Pengolahan gula aren dan turunannya;
c. Pengolahan bahan bakar nabati/bioethanol/bio solar (kemiri sunan dan kesambi);
d. Pengolahan madu;
e. Pengolahan getah (damar, resin, gondorukem);
f. Pengolahan rotan;
g. Pengolahan bambu;
h. Pengolahan kulit kayu (kayu manis);
i. Pengolahan daun (kayu putih);
j. Pengolahan buah dan biji (pala, kemiri, kapuk);
k. Pengelolaan ekowisata ( wana wisata, wisata petik buah dan wisata ulat sutera);
l. Pengelolaan jasa air.

3. Pengolahan Komoditas Non Kehutanan
a. Pengolahan fitofarmaka (jamu-jamuan dan obat herbal);
b. Pengolahan tanaman pangan;
c. Pengolahan kopi;
d. Pengolahan kakao;
e. Pengolahan pakan ternak (selase, hai dan pellet pakan).

B. Usaha Penyediaan Sarana Produksi Usaha Kehutanan
1. Pengadaan peralatan Usaha Kehutanan On Farm;
2. Pembuatan pupuk organik;
3. Pembuatan pupuk cair.


Sumber: BLU Pusat P2H