B. Jenis
Pinjaman On Farm di Wilayah Tertentu pada Kesatuan Pengelolaan Hutan
Produksi/Lindung (KPHP/L)
1. Pinjaman
Pembuatan di areal KPH;
2. Pinjaman Refinancing
di areal KPH;
3. Pinjaman Wanatani
di areal KPH;
4. Pinjaman
Pembibitan di areal KPH;
5. Pinjaman
Pemeliharaan di areal KPH;
6. Pinjaman
Komoditas Non Kehutanan di areal KPH;
7. Pinjaman
Pemanenan di areal KPH;
8. Pinjaman
Pemungutan HHBK di areal KPH.
C. Jenis
Pinjaman On Farm di Zona atau Blok Pemanfaatan Tradisional pada Kesatuan
Pengelolaan Hutan Konservasi (KPHK) hanya untuk Pinjaman Pemungutan HHBK.
D. Jenis
Pinjaman On Farm di areal kerja BUMN
1. Pinjaman
Pembuatan di areal kerja BUMN;
2. Pinjaman Refinancing
di areal kerja BUMN;
3. Pinjaman Wanatani
di areal kerja BUMN;
4. Pinjaman
Pembibitan di areal kerja BUMN;
5. Pinjaman
Pemeliharaan di areal kerja BUMN;
6. Pinjaman
Komoditas Non Kehutanan di areal kerja BUMN;
7. Pinjaman
Pemanenan di areal kerja BUMN;
8. Pinjaman
Pemungutan HHBK di areal kerja BUMN.
E. Jenis
Pinjaman On Farm pada Usaha Hutan Rakyat di Lahan Milik (HR)
1. Pinjaman
Pembuatan HR;
2. Pinjaman
Refinancing HR;
3. Pinjaman Wanatani
HR;
4. Pinjaman
Pembibitan HR;
5. Pinjaman
Pemeliharaan HR;
6. Pinjaman Tunda
Tebang HR;
7. Pinjaman
Komoditas Non Kehutanan HR;
8. Pinjaman
Pemanenan HR;
9. Pinjaman
Pemungutan HHBK HR.
Sumber : BLU Pusat P2H