BLU PUSAT P2H TERUS BERKONTRIBUSI DALAM
MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT BAIK PELAKU USAHA KEHUTANAN ON FARM
MAUPUN OFF FARM.
BLU Pusat P2H telah berdiri sejak 2007 atau
telah mengabdi untuk melayani selama 13 th, banyak hal yang telah dicapai.
Prestasi-prestasi tersebut tidak terlepas pada 7 (tujuh) nilai dasar yang telah
ditetapkan oleh manajemen sebagai acuan budaya kerja seluruh pegawainya yang
dilakukan secara konsisten, dimana nilai-nilai dasar tersebut terdiri dari
Integritas, Profesional, Komitmen, Kerjasama, Service Oriented, Disiplin, serta
Kerja Keras, Cerdas, dan Ikhlas. Sehingga dengan mendasari 7 (tujuh) nilai
dasar tersebut, BLU Pusat P2H dapat mengurangi kendala maupun masalah- masalah
yang dihadapi dalam rangka mencapai tujuan, khususnya dalam mencapai target
kinerja untuk mendukung rehabilitasi hutan dan lahan.
Capaian kinerja dan prestasi BLU Pusat P2H
selama satu dekade ini juga telah dapat memberikan kontribusi dalam pembentukan BLU BPDLH yang
telah 4 (empat) tahun dibentuk tetapi belum dapat beroperasi dikarenakan masih
mengandalkan dana hibah serta belum mempunyai fix income stream yang dapat
diandalkan sebagai pendapatan yang dapat dikelola secara lestari. Sehingga
dengan mendasari hal tersebut, atas usulan Menteri Keuangan dan persetujuan
Menteri LHK maka munculah kebijakan penggabungan BLU Pusat P2H ke dalam BLU
BPDLH sehingga BLU Pusat P2H dapat berfungsi sebagai supporter/propeller
beroperasinya BLU BPDLH.
Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH)
berdiri berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2018 tentang Pengelolaan
Dana Lingkungan Hidup dan ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan No.
137/PMK.01/2019 tanggal 30 September 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup. Dengan telah ditetapkannya BPDLH, maka
proses merger BLU Pusat P2H ke dalam BLU BPDLH diperlukan masa transisi selama
1 tahun sampai dengan tanggal 30 September 2020 sesuai mandat yang tercantum
dalam Peraturan Menteri Keuangan tersebut.
Tugas BPDLH sesuai Peraturan Menteri Keuangan
No. 137/PMK.01/2019 adalah melaksanakan pengelolaan Dana Lingkungan Hidup di
Bidang Kehutanan termasuk Dana Reboisasi, energi dan sumber daya mineral,
perdagangan karbon, jasa lingkungan, industri, transportasi, pertanian,
kelautan dan perikanan, dan bidang lainnya terkait lingkungan hidup sesuai
dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan berdasarkan
peraturan perundang-undangan.
Dana yang akan dikelola BPDLH direncanakan
berasal dari berbagai sumber diantaranya Dana Reboisasi, Green Climate Fund
(GCF), REDD+ Norway, Forest Carbon Partnership Facility (FCPF), Dana
Penanggulangan Pencemaran dan/atau Kerusakan dan Pemulihan Lingkungan Hidup,
Alokasi APBN (Investasi Pemerintah), serta sumber lainnya.
Dari tupoksi BPDLH seperti yang tercantum dalam
PMK No. 137/PMK.01/2019 layanan dana bergulir akan tetap dilanjutkan melalui
layanan BLU BPDLH. Pengelolaan Dana yang ada di BPDLH nantinya terbagi dua,
yaitu dana Program dan dana Bergulir, hal ini akan memungkinkan terjadinya
kombinasi dimana dana Program dapat membantu memfasilitasi peningkatan
kapasitas kelembagaan maupun peningkatan kapasitas personil dalam kelompok
masyarakat sehingga nantinya kelompok yang sudah bagus dalam kelembagaan maupun
kapasitas anggotanya bisa mengakses dana bergulir yang tersedia di BPDLH yang
bisnisnya mengait dengan Lingkungan Hidup. Artinya portofolio layanan
pembiayaan akan semakin beragam sehingga diharapkan dapat memberikan akses dan
peluang usaha yang lebih besar bagi pelaku usaha yang bergerak di bidang
lingkungan hidup.
Dengan telah hadirnya BPDLH, diharapkan seluruh
kegiatan yang berkaitan dengan lingkungan hidup di Indonesia akan terkoordinasi
dengan baik sehingga pemanfaatan dana program dan dana bergulir yang ada di
BPDLH baik yang berasal dari donor maupun dari Dana Reboisasi dapat
termanfaatkan secara efektif dan efisien. Bravo BPDLH. (oleh: Agus Isnantio
Rahmadi).
Artikel ini pernah tayang di Tabloid Rimbawani