Satu Dekade BLU Pusat P2H KLHK Mengabdi Untuk Negeri (2)


BLU PUSAT P2H TERUS BERKONTRIBUSI DALAM MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT BAIK PELAKU USAHA KEHUTANAN ON FARM MAUPUN OFF FARM.

BLU Pusat P2H telah berdiri sejak 2007 atau telah mengabdi untuk melayani selama 13 th, banyak hal yang telah dicapai. Prestasi-prestasi tersebut tidak terlepas pada 7 (tujuh) nilai dasar yang telah ditetapkan oleh manajemen sebagai acuan budaya kerja seluruh pegawainya yang dilakukan secara konsisten, dimana nilai-nilai dasar tersebut terdiri dari Integritas, Profesional, Komitmen, Kerjasama, Service Oriented, Disiplin, serta Kerja Keras, Cerdas, dan Ikhlas. Sehingga dengan mendasari 7 (tujuh) nilai dasar tersebut, BLU Pusat P2H dapat mengurangi kendala maupun masalah- masalah yang dihadapi dalam rangka mencapai tujuan, khususnya dalam mencapai target kinerja untuk mendukung rehabilitasi hutan dan lahan.

Capaian kinerja dan prestasi BLU Pusat P2H selama satu dekade ini juga telah dapat memberikan  kontribusi dalam pembentukan BLU BPDLH yang telah 4 (empat) tahun dibentuk tetapi belum dapat beroperasi dikarenakan masih mengandalkan dana hibah serta belum mempunyai fix income stream yang dapat diandalkan sebagai pendapatan yang dapat dikelola secara lestari. Sehingga dengan mendasari hal tersebut, atas usulan Menteri Keuangan dan persetujuan Menteri LHK maka munculah kebijakan penggabungan BLU Pusat P2H ke dalam BLU BPDLH sehingga BLU Pusat P2H dapat berfungsi sebagai supporter/propeller beroperasinya BLU BPDLH.

Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) berdiri berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup dan ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 137/PMK.01/2019 tanggal 30 September 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup. Dengan telah ditetapkannya BPDLH, maka proses merger BLU Pusat P2H ke dalam BLU BPDLH diperlukan masa transisi selama 1 tahun sampai dengan tanggal 30 September 2020 sesuai mandat yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan tersebut.

Tugas BPDLH sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 137/PMK.01/2019 adalah melaksanakan pengelolaan Dana Lingkungan Hidup di Bidang Kehutanan termasuk Dana Reboisasi, energi dan sumber daya mineral, perdagangan karbon, jasa lingkungan, industri, transportasi, pertanian, kelautan dan perikanan, dan bidang lainnya terkait lingkungan hidup sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Dana yang akan dikelola BPDLH direncanakan berasal dari berbagai sumber diantaranya Dana Reboisasi, Green Climate Fund (GCF), REDD+ Norway, Forest Carbon Partnership Facility (FCPF), Dana Penanggulangan Pencemaran dan/atau Kerusakan dan Pemulihan Lingkungan Hidup, Alokasi APBN (Investasi Pemerintah), serta sumber lainnya.

Dari tupoksi BPDLH seperti yang tercantum dalam PMK No. 137/PMK.01/2019 layanan dana bergulir akan tetap dilanjutkan melalui layanan BLU BPDLH. Pengelolaan Dana yang ada di BPDLH nantinya terbagi dua, yaitu dana Program dan dana Bergulir, hal ini akan memungkinkan terjadinya kombinasi dimana dana Program dapat membantu memfasilitasi peningkatan kapasitas kelembagaan maupun peningkatan kapasitas personil dalam kelompok masyarakat sehingga nantinya kelompok yang sudah bagus dalam kelembagaan maupun kapasitas anggotanya bisa mengakses dana bergulir yang tersedia di BPDLH yang bisnisnya mengait dengan Lingkungan Hidup. Artinya portofolio layanan pembiayaan akan semakin beragam sehingga diharapkan dapat memberikan akses dan peluang usaha yang lebih besar bagi pelaku usaha yang bergerak di bidang lingkungan hidup.

Dengan telah hadirnya BPDLH, diharapkan seluruh kegiatan yang berkaitan dengan lingkungan hidup di Indonesia akan terkoordinasi dengan baik sehingga pemanfaatan dana program dan dana bergulir yang ada di BPDLH baik yang berasal dari donor maupun dari Dana Reboisasi dapat termanfaatkan secara efektif dan efisien. Bravo BPDLH. (oleh: Agus Isnantio Rahmadi).

Artikel ini pernah tayang di Tabloid Rimbawani