Mengapa Studi Kelayakan Penting Dalam FDB?


Dalam dunia bisnis dan atau proyek sudah umum dikenal dengan istilah Studi Kelayakan sebelum suatu bisnis atau proyek dilaksanakan. Studi Kelayakan sangat diperlukan agar apabila suatu bisnis atau proyek tersebut dijalankan tidak akan sia-sia atau gagal dikemudian hari.

Begitu juga dalam pengajuan proposal untuk mendapatkan Fasilitas Dana Bergulir dari Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan (Pusat P2H) juga mengenal dengan adanya Studi Kelayakan dalam pengajuan pinjaman atau pembiayaan.

Sebagai mana tercantum dalam Peraturan Kepala Pusat P2H,  dimana untuk permohonan pinjaman dan atau pembiayaan baik usaha on farm maupun usaha off farm dengan nilai di atas Rp10 Milyar (sepuluh milyar rupiah) wajib didukung dengan studi kelayakan (Feasibility study).

Apa itu Studi kelayakan (feasibility study)?
Banyak pengertian dari ahli tentang istilah Studi kelayakan ini, salah satunya yang dikemukakan oleh Yacob Ibrahim (1998;1) bahwa Studi Kelayakan (feasibility study) adalah kegiatan untuk menilai sejauh mana manfaat yang dapat diperoleh dalam melaksanakan suatu kegiatan usaha /proyek dan merupakan bahan pertimbangan dalam mengambil suatu keputusan, apakah menerima atau menolak dari suatu gagasan usaha /proyek yang direncanakan.

Pentingnya suatu studi kelayakan tidak terlepas dari Manfaat yang dapat diperoleh dari pelaksanaan studi kelayakan yaitu diantaranya:
1. Menghindari resiko kerugian
2. Memudahkan perencanaan bisnis
3. Memudahkan pelaksanaan bisnis
4. Memudahkan pengawasan
5. Memudahkan pengendalian


Dari kelima manfaat tersebut, Pusat P2H akan mendapat arah yang jelas dan fokus yang tajam terhadap suatu rencana bisnis atau investasi yang diajukan oleh calon debitur atau calon penerima dana FDB untuk kemudian memutuskan apakah suatu bisnis tersebut layak untuk dibiayai.