Dalam dunia bisnis
dan atau proyek sudah umum dikenal dengan istilah Studi Kelayakan sebelum suatu
bisnis atau proyek dilaksanakan. Studi Kelayakan sangat diperlukan agar apabila
suatu bisnis atau proyek tersebut dijalankan tidak akan sia-sia atau gagal
dikemudian hari.
Begitu juga dalam
pengajuan proposal untuk mendapatkan Fasilitas Dana Bergulir dari Pusat
Pembiayaan Pembangunan Hutan (Pusat P2H) juga mengenal dengan adanya Studi
Kelayakan dalam pengajuan pinjaman atau pembiayaan.
Sebagai mana
tercantum dalam Peraturan Kepala Pusat P2H, dimana untuk permohonan pinjaman dan atau
pembiayaan baik usaha on farm maupun usaha off farm dengan nilai di atas Rp10
Milyar (sepuluh milyar rupiah) wajib didukung dengan studi kelayakan (Feasibility
study).
Apa itu Studi kelayakan
(feasibility study)?
Banyak pengertian
dari ahli tentang istilah Studi kelayakan ini, salah satunya yang dikemukakan
oleh Yacob Ibrahim (1998;1) bahwa Studi Kelayakan (feasibility study) adalah
kegiatan untuk menilai sejauh mana manfaat yang dapat diperoleh dalam
melaksanakan suatu kegiatan usaha /proyek dan merupakan bahan pertimbangan
dalam mengambil suatu keputusan, apakah menerima atau menolak dari suatu
gagasan usaha /proyek yang direncanakan.
Pentingnya suatu
studi kelayakan tidak terlepas dari Manfaat yang dapat diperoleh dari
pelaksanaan studi kelayakan yaitu diantaranya:
1. Menghindari resiko
kerugian
2. Memudahkan
perencanaan bisnis
3. Memudahkan
pelaksanaan bisnis
4. Memudahkan
pengawasan
5. Memudahkan
pengendalian
Dari kelima manfaat
tersebut, Pusat P2H akan mendapat arah yang jelas dan fokus yang tajam terhadap
suatu rencana bisnis atau investasi yang diajukan oleh calon debitur atau calon
penerima dana FDB untuk kemudian memutuskan apakah suatu bisnis tersebut layak
untuk dibiayai.