Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun
2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum menyebutkan bahwa Badan
Layanan Umum (BLU) adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk
memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa
yang dijual tanpa Mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan
kegiatarnya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
BLU bertujuan untuk meningkatkan
pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan
mencerdaskan kehidupan bangsa dengan memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan
keuangan berdasarkan prinsip ekonomi dan produktivitas, dan penerapan praktek bisnis
yang sehat.
Sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor
105/KMK.05/2010 tentang Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan (Pusat P2H) di
Kementerian Kehutanan telah ditetapkan sebagai instansi pemerintah yang
menerapkan PK-BLU dengan status Badan
Layanan Umum secara penuh.