Badan Layanan Umum-Kehutanan


Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum menyebutkan bahwa Badan Layanan Umum (BLU) adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa Mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatarnya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.

BLU bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa dengan memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip ekonomi dan produktivitas, dan penerapan praktek bisnis yang sehat.

Sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 105/KMK.05/2010 tentang Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan (Pusat P2H) di Kementerian Kehutanan telah ditetapkan sebagai instansi pemerintah yang menerapkan PK-BLU  dengan status Badan Layanan Umum secara penuh.